Batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
Memperhatikan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Nomor: 332/DJU/KP.04.1/IV/2013.- Tanggal 23 April 2013 dan menunjuk surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor: D26-.)2N.10-1/99.- Tanggal 11 Januari 2013 perihal Batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun Tahun 2013 telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008 untuk meningkatkan pelayanan dibidang kenaikan pangkat dan mutasi lainnya. Dengan menerapkan sistem manajemen Mutu ISO tersebut, Badan Kepegawaian Negara memberikan batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk Periode 1 April 2013 dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara bulan Januari 2013 dan paling lambat 15 Maret 2013 dan apabila usul kenaikan pangkat tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka berlakunya kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan dipertimbangkan dan ditetapkan pada periode berikutnya yaitu 1 Oktober 2013 (Fotocopy surat terlampir).
Source Article from http://www.pt-surabaya.go.id/?p=4338
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas