Konstatering terhadap perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN Krs.
Telah terlaksana Konstatering terhadap perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo. Nomor 67/PDT/2024/ PT SBY. Jo. Nomor 34/Pdt.G/2023/PN Krs pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026. Objek Pelaksanaan Konstatering tersebut merupakan sebidang tanah pekarangan seluas ± 200 meter persegi yang merupakan bagian dari total luas 1.710 meter persegi , sebagaimana termuat dalam Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 77/KOTAANYAR/2023 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh PPAT HARI PRIBADI Sstp, Ms Dengan identitas tanah sebagaimana berikut: Hak Milik Nomor 106 Desa Kotaanyar Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.31.11.13.00046 terletak di Dusun Krajan RT. 011 dan RW. 004 Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan Konstatering tersebut dilaksanakan Oleh Bapak I Nyoman Sudarsana, S.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan dengan disaksikan oleh Bapak Prasthana Yustianto S.E., S.H., M.H. selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Ibu Nanik Yuliana, S.H., selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan, Ibu Sri Kustariningsih, S.H., selaku Jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan, Bapak Risky Nur Widiantoro A.Md. selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan serta di hadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Suami dari Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Kepala Kepolisian Sektor Kotaanyar, serta Kepala Desa Talkandang
.jpeg)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


