Rapat Koordinasi terkait Perkara Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN Krs
Telah terlaksana Rapat Koordinasi terkait Perkara Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN Krs. pada hari Selasa, 4 November 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Kraksaan. Objek Eksekusi dalam perkara tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.113, Luas 1.649 Meter Persegi, atas nama Riki Wijaya, terletak di Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan dengan dihadiri oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan, Kuasa Pemohon Eksekusi, Pemohon Eksekusi, KabagOps Probolinggo beserta anggota, Kapolsek Gading serta Kepala Desa Condong.
.jpeg)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


