×
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Kraksaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kraksaan

Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307

Email : umum.pnkraksaan@gmail.com Delegasi : delegasi.pnkraksaan@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

KEPANITERAAN PERDATA

Kepaniteraan Perdata

Kepaniteraan Perdata melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi :

Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.

  • Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Kraksaan untuk Tahun Anggaran 2012.
  • Sasaran : Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Perdata.

Mencatat setiap surat masuk dan surat keluar khusus Kepaniteraan Perdata.

  • Tujuan : Menata surat masuk dan surat keluar di Kepaniteraan Perdata.
  • Sasaran : Memudahkan pencarian surat yang masuk dan yang keluar jika diperlukan.

Membuat Surat Pengantar pengiriman berkas perkara.

  • Tujuan : Untuk pengiriman berkas perkara baik perkara Banding maupun Kasasi.
  • Sasaran : Terpenuhinya proses pengiriman berkas perkara dalam rangka menunjang proses peradilan yang cepat.

Mengelola Perkara Perdata yang masuk.

  1. Menerima perkara perdata gugatan dan permohonan.
  2. Menerima permohonan perlawanan yang merupakan verset terhadap putusan verstek tetapi tidak didaftarkan sebagai perkara gugatan baru.
  3. Menyerahkan kembali Surat Gugatan setelah dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar biaya perkara pada kas Pengadilan Negeri.
  4. Mendaftarkan perkara perdata yang masuk kedalam Buku Register setelah panjar perkara dibayar kepada kas.
  5. Menyerahkan berkas kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama 3(tiga) hari setelah diterima.
  6. Mengisi Buku Register Gugatan / permohonan pada saat perkara masuk secara lengkap.
  7. Menutup Buku Register setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
  8. Menyerahkan perkara kepada Majelis Hakim setelah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan dengan dilengkapi penetapan hari sidang.
  9. Menetapkan pembagian tugas pemanggilan / pemberitahuan kepada Jurusita / Jurusita Penganti.
  10. Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara perdata dengan tepat waktu sehingga dapat segera di sidangkan oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
  11. Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan

.

Mengelola Perkara Banding.

  1. Menerima panjar Banding dan dicatat dalam SKUM untuk disetorkan ke kas Pengadilan negeri.
  2. Menerima Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari para pihak.
  3. Menetapkan pembagian tugas penyerahan memori banding kepada Jurusita / Jurusita Penganti kepada para pihak.
  4. Mengisi buku Register Banding secara lengkap.
  5. Penerimaan Akta-akta.
  • Tujuan : Mempersiapkan Berkas perkara Banding dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi.
  • Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Mengelola Perkara Kasasi.

  1. Menerima permohonan kasasi dari pemohon.
  2. Menerima Panjar kasasi yang dicatat dalam SKUM untuk disetorkan ke kas pengadilan Negeri.
  3. Menerima Memori Kasasi dengan dibuatkan tanda terima Memori Kasasi.
  4. Menerima Kontra Memori Kasasi.
  5. Menetapkan pembagian tugas Jurusita / Jurusita Penganti untuk menyerahkan Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi kepada para pihak.
  6. Mengisi Buku Register Kasasi.

 

  • Tujuan : mempersiapkan Berkas Perkara Kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
  • Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

 

Mengelola Perkara Peninjauan Kembali (PK).

  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari pemohon disertai alasan-alasannya.
  2. Mencatat permohonan peninjauan kembali ke dalam Register secara lengkap.
  • Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
  • Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

 

Mengelola Permohonan Eksekusi, Penyitaan dan Somasi.

  1. Menerima dan menegelolah permohonan eksekusi, penyitaan dan somasi.
  2. Mencatat kedalam Buku Register Eksekusi Penyitaan dan Somasi secara lengkap.
    • Tujuan : Menyiapkan berkas perkara yang bersangkutan dan menyerahkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.
    • Sasaran : Terwujudnya proses penyelesaian perkara dengan cepat, sederhana dan biaya ringan.

 

Pembuatan Agenda Persidangan.

Dalam setiap kegiatan persidangan perlu dibuat agenda persidangan, untuk mencatat pengunduran persidangan. Panitera Pengganti setelah selesai sidang melapor ke Bagian Kepaniteraan Perdata untuk dicatat pada hari itu juga pada papan persidangan dan dalam Buku Register Induk Perkara.

  • Tujuan : Tersedianya data sehubungan dengan perkara yang sedang berjalan.
  • Sasaran : Tersedianya data bagi publik yang akan mengikuti jalannya persidangan perkara yang bersangkutan.

 

Mengelola Keuangan Perkara.

  1. Menerima dan membukukan uang panjar perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Buku Jurnal Perkara mencatat jenis-jenisnya yaitu :
    1. K1 - A1 / G : Perkara Gugatan.
    2. K1 - A1 / P : Perkara Permohonan.
    3. K1 - A2 : Permohonan Banding.
    4. K1 - A3 : Permohonan Kasasi.
    5. K1 - A4 : Permohonan Peninjauan Kembali.
    6. K1 - A5 : Permohonan Eksekusi.
    7. K1 - A6 : Permohonan Somasi.
  2. Pencatatan panjar perkara dalam Buku Jurnal Khusus Perkara Tingkat Pertama, diteliti sesuai dengan nomor perkara.
  3. Nomor perkara tersebut oleh Pemegang Kas diterima dalam lembar pertama Surat Gugatan / Permohonan.
  4. Mengeluarkan dari panjar biaya perkara tersebut untuk hak-hak Kepaniteraan (pencatatan banding, kasasi) redaksi putusan, penyelenggaraan peradilan.
  5. Membuat SKUM dan merinci panjar yang akan dimasukkan SKUM baik perkara permohonan, gugatan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  6. Mengelola keuangan perkara, menerima biaya perkara, mencatat dalam Buku Jurnal dan mengisi Buku Bantu Keuangan.
    • Tujuan : Tersedianya biaya perkara yang cukup untuk perjalanan perkara sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan penyediaan data-data sehubungan dengan penggunaan biaya perkara yang bersangkutan.
    • Sasaran : Terciptanya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

 

Membuat Laporan Bulanan Keadaan Perkara.

Membuat Laporan Bulanan keadaan perkara dan diserahkan kepada kepaniteraan hukum paling lambat awal bulan.

  • Tujuan : Menyusun data-data perkara perdata yang sedang berjalan untuk diserahkan kepada Kepaniteraan Hukum.
  • Sasaran : Tersedianya data-data perkara perdata yang sedang berjalan sebagai bahan pembuatan laporan perkara oleh kepaniteraan hukum.

 

----

 

Kepaniteraan Perdata dipimpin oleh seorang Panitera Muda Perdata, yang didalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas dan tanggung jawab :

  1. Membimbing para staf dalam menjalankan tugas masing-masing.
  2. Menetapkan rencana biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM.
  3. Mengatur urutan dan giliran tugas Jurusita / Jurusita Pengganti.
  4. Melaksanakan tugas meja I :
    1. Menerima Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi dan Permohonan Somasi.
    2. Membuat SKUM dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon Penggugat / Pemohon.
    3. Menyerahkan kembali Surat Gugatan kepada calon Penggugat / Pemohon.

Staf Kepaniteraan Perdata mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan tugas Kasir :
    1. Mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara baik dalam Buku Jurnal maupun Buku Bantu.
    2. Melaporkan setiap penerimaan dan pengeluaran dan penerimaan setiap hari kepada Panitera untuk mencatat dalam Buku Induk Keuangan yang bersangkutan.
    3. Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sesuai dalam SKUM dan buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
  2. Melaksanakan tugas Meja III :
    1. Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan PN / PT / MA kepada yang bersangkutan.
    2. Menyerahkan salinan penetapan PN kepada yang bersangkutan.
    3. Menerima dan memberikan tanda terima atas memori banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Jawaban / Tanggapan atas alasan peninjauan kembali.
    4. Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas banding, kasasi dan PK.
    5. Mengirimkan berkas perkara tersebut.
  3. Mendaftarkan perkara yang masuk kedalam Register Induk perkara perdata sesuai dengan nomor yang tercantum dalam SKUM / Surat Gugatan / Permohonan.
  4. Surat Gugatan / Permohonan dengan melampirkan tindasan SKUM dan surat-surat yang berhubungan dengan gugatan di sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera dan kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim.
  5. Meregister Permohonan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.