×
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Kraksaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kraksaan

Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307

Email : umum.pnkraksaan@gmail.com Delegasi : delegasi.pnkraksaan@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

SEJARAH PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN

Sejarah Pengadilan Negeri Kraksaan

SEJARAH TERBENTUKNYA PENGADILAN NEGERI DI INDONESIA

i.    Masa sebelum pemerintahan Hindia-Belanda.

Pada masa sebelum pemerintahan Hindia-belanda di Indonesia, tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu dan Islam serta hukum adat. Pengaruh agama Hindu tersebut dapat dilihat pada sistem peradilannya dimana dibedakan antara perkara Pradata dan perkara Padu[3]. Perkara Pradata adalah perkara yang menjadi urusan peradilan raja yang diadili oleh raja sendiri yaitu perkara yang membahayakan mahkota, kemanan dan ketertiban negara, hukum Pradata ini bersumber dari hukum Hindu dimana Raja adalah pusat kekuasaan[4]sedangkan perkara Padu adalah perkara mengenai kepentingan rakyat perseorangan, perkara ini diadili oleh pejabat negara yang disebut jaksa[5].

ii.   Masa pemerintahan Hindia-Belanda

     Pada tahun 1602 Belanda mendirikan suatu perserikatan dagang untuk Timur-jauh yang dinamakan VOC (De Vereenigde Oost-Indische Compagnie) dengan tujuannya untuk berniaga, maka melalui VOC tersebut Belanda masuk ke Indonesia.

Jan Pieterszoon Coen pada tanggal 30 Mei 1619 berhasil membuat Sultan Banten menyerahkan daerahnya kepada Kompeni. Pada tanggal 26 Maret 1620 dibuat resolusi yang mengangkat seorang Baljuw sebagai opsir justisi dan kepala kepolisian lalu pada tanggal 24 Juni 1620 dibentuk suatu mejelis pengadilan di bawah pimpinan Baljauw yang dinamakan College van Schepennen disebut schepenbank untuk mengadili segala penduduk kota bangsa apapun kecuali pegawai dan serdadu Kompeni yang akan diadili oleh Ordinaris luyden van den gerechte in het Casteel yang pada 1626 diubah menjadi Ordinaris Raad van Justisie binnen het casteel Batavia, disebut sebagai Raad van Justisie.

Sejak tahun 1684 VOC banyak mengalami kemunduran ditambah dengan adanya pergeseran politik Eropa yang mengakibatkan berubahnya situasi politik di Belanda, hal tersebut mengakibatkan dihentikannya VOC dan pada tahun 1806 Belanda menjadi kerajaan di bawah Raja Lodewijk Napoleon yang kemudian mengangkat Mr. Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal yang menetapkan charter untuk daerah jajahan di Asia dimana dalam Pasal 86 charter tersebut berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap berdasarkan hukum serta adat mereka.

a.  Masa pemerintahan Inggris

Setelah kekuasaan Hindia-Belanda pada 1811 dipatahkan oleh Inggris maka Sir Thomass Stamford Raffles diangkat menjadi Letnan Jenderal untuk P. Jawa dan wilayah di bawahnya (Palembang, Banjarmasin, Makasar, Madura dan kepulauan Sunda-kecil). Ia mengeluarkan maklumat tanggal 27 Januari 1812 yang berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Eropa berlaku juga untuk bangsa Indonesia yang tinggal di dalam lingkungan kekuasaan kehakiman kota-kota (Batavia, Semarang dan Surabaya) dan sekitarnya jadi pada jaman rafles ini ada perbedaan antara susunan pengadilan untuk bangsa Indonesia yang tinggal di kota-kota dan di pedalaman atau desa-desa.

b.   Masa kembalinya pemerintahan Hindia-Belanda

Berakhirnya peperangan di Eropa mengakibatkan daerah jajahan Belanda yang dikuasai Inggris akan dikembalikan kepada Belanda (Conventie London 1814).

Pada masa ini Pemerintah Hindia-Belanda berusaha untuk mengadakan peraturan-peraturan di lapangan peradilan sampai pada akhirnya pada 1 Mei 1848 ditetapkan Reglement tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman 1848 (R.O), dalam R.O ada perbedaan keberlakuan pengadilan antara bangsa Indonesia dengan golongan bangsa Eropa diama dalam Pasal 1 RO disebutkan ada 6 macam pengadilan:

1.     districtsgerecht

Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f20-.

2.     regenschapgerecht

Mengadili perkara perdata untuk orang Indonesia asli dengan nilai harga f.20-f.50 dan sebagai pengadilan banding untuk keputusan-keputusan districtsgerecht.

3.     landraad

merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk orang Indonesia asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dari orang-orang Tionghoa – orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa Indonesia, juga di dalam perkara-perkara dimana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa selain itu landraad juga berfungsi sebagai pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan banding.

4.     rechtbank van omgang diubah pada 1901 menjadi residentiegerecht dan pada 1914 menjadi landgerecht.

Mengadili dalam tingkat pertama dan terahir dengan tidak membedakan bangsa apapun yang menjadi terdakwa.

5.     raad van justisie

Terdapat di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk semua bangsa sesuai dengan ketentuan.

6.     hooggerechtshof

Merupakan pengadilan tingkat tertinggi dan berada di Jakarta untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.

iii.    Masa pemerintahan Jepang

Masa pemerintahan Jepang di Indonesia dimulai pada 8 Maret 1942 dengan menyerahnya Jendral Ter Poorten[6], untuk sementara Jepang mengeluarkan Undang-undang Balatentara Jepang tanggal 8 Maret No.1 yang menyatakan bahwa segala undang-undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia-Belanda dulu terus berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang. Untuk proses peradilan Jepang menetapkan UU 1942 No. 14 tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai-Nippon, dimana dengan UU ini didirikan pengadilan-pengadilan yang sebenarnya merupakan lanjutan dari pengadilan–pengadilan yang sudah ada:

1.     Gun Hoon

Pengadilan Kawedanan, merupakan lanjutan dari districtsgerecht.

2.     Ken Hooin

Pengadilan kabupaten, merupakan lanjutan dari regenschapsgerecht.

3.     Keizai Hooin

Pengadilan kepolisian, merupakan lanjutan dati Landgerecht.

4.     Tihoo Hooin

Pengadilan Negeri, merupakan lanjutan dari Lanraad.

5.     Kooto Hooin

Pengadilan Tinggi, merupakan lanjutan dari Raad van Justisie.

6.     Saikoo Hooin

Mahkamah Agung, merupakan lanjutan dari Hooggerechtshof.

Masa pemerintahan Jepang ini menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2 ditetapkan bahwa Tihoo Hooin merupakan pengadilan buat segala golongan penduduk, dengan menggunakan hukum acara HIR.

iv.   Masa Kemerdekaan Republik Indonesia

a.  1945-1949

Pasal II Aturan Peralihan UUD’45 menetapkan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan.

Dengan adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman  yaitu Verordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya.

Pada masa ini juga dikeluarkan UU UU No.19 tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan[7].

b.  1949-1950

Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi

c.  1950-1959

Adanya UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.

d.  1959 sampai sekarang terbitnya UU No. 14 Tahun 1970

Pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan Negeri yaitu adanya Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

E. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa:

–         sejarah terbentuknya Pengadilan Nesgeri di Indonesia sangat panjang namun dalam makalah ini penulis membatasi penelitian pada masa sebelum pemerintahan Belanda. Pada masa tersebut tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu dan Islam serta hukum adat;

–         Pada  masa pemerintahan Belanda system pengadilan di Indonesia dibeda-bedakan berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling),yaitu[8]: golongan penduduk Eropa, golongan penduduk Timur Asing dan golongan penduduk Indonesia dengan peradilan yang berbeda-beda pula. Pada masa Jepang menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2;

–         Setelah Indonesia merdeka barulah usaha-usaha untuk mengadakan unifikasi terhadap peradilan dapat terwujud dengan adanya  UU Darurat No.1 tahun 1951.

 

Sejarah Pengadilan Negeri Kraksaan

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) nomor 201. Secara umum sejarah pembentukan Pengadilan Negeri bermula saat jaman penjajahan sehingga terbagi menjadi 3 periode yaitu:

1. Periode Penjajahan Belanda

Awal mulanya badan peradilan di Indonesia terbagi menjadi 2 bagian yang memiliki tupoksi berbeda yaitu landgerecht merupakan badan yang memiliki tugas untuk mengadili perkara-perkara terkait pelanggaran lalu lintas dan landraad menjadi badan peradilan yang memiliki tugas untuk menangani perkara-perkara perdata dan pidana khusus bagi orang-orang bumi putra.

 2. Periode Penjajahan Jepang

Selama masa penjajahan jepang di Indonesia badan peradilan mengalami perubahan nama landgerecht menjadi thjo hocin berdasarkan bahasa jepang yang bertugas mengadili perkara-perkara terkait dengan pelangaran lalu lintas.

3. Masa Pemerintahan Republik Indonesia

Setelah Indonesia terbebas dari masa kolonialisme Belanda dan Jepang. Terjadi perubahan nama badan peradilan yang semula terbagi menjadi 2 bagian kemudian dilebur menjadi 1 dengan sebutan Pengadilan Negeri.

Negara Republik Indonesia sendiri tentunya memiliki Pengadilan Negeri ditiap daerahnya sebagai lembaga yang berwenang mengadili, maupun memutuskan perkara,dan bahwa pengadilan negeri yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia memiliki tingkatan/kelas masing-masing berdasarkan dari tipe serta kuantitas perkara. Salah satunya adalah Pengadilan Negeri Kraksaan.

Sejarah kota Kraksaan maupun pembentukan Pengadilan Negeri Kraksaan hanya diketahui dari beberapa keterangan yang ditulis dalam buku sejarah Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, bahwa daerah Kraksaan pernah menjadi bagian dari Keresidenan Probolinggo, pada pertengahan tahun 1948 berdasarkan STBL (Surat Tanda Bukti Lapor) 1948 Nomor 201 Kabupaten Probolinggo telah dipecah masing-masing menjadi Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Kraksaan, termasuk wilayah Negara Jawa Timur (berdiri tanggal 26 November 1948). Pada tanggal 1 Maret 1950 Negara Jawa Timur bubar dan menggabungkan kembali kepada Republik Indonesia. Hal tersebut berdasarkan Buku yang Diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman tentang Dokumentasi Situasi Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi dan Daerah Hukum Pengadilan Negeri tanggal 2 Maret 1950 serah terima pemerintahan Kabupaten Kraksaan (nama Bupati : M. Abu Bakar) dan Kabupaten Probolinggo (nama Bupati : M. Susilo Tondo Ami Djojo) kepada Bupati RI yang dijabat M. Soebandi Adi Noto.

Berdasarkan Buku yang diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman tentang perkembangan Pengadilan Tinggi/Negeri sejak Tahun 1951 s/d 1979 menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Kraksaan merupakan badan peradilan yang begabung dengan Pengadilan Negeri Probolinggo dan merupakan bagian dari pengawasan Pengadilan Tinggi Surabaya dan tergolong dalam Klas IV. Berdasarkan peningkatan jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri kraksaan pada tahun 1959 Pengadilan Negeri Kraksaan naik Klas III, pada tahun 1970 naik Klas II, pada tahun 1977 naik menjadi Klas IIB.

Berdasarkan buku yang diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman tentang perkembangan Pengadilan Tinggi/Negeri sejak tahun 1951 s/d 1979 yang menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Kraksaan merupakan salah satu Badan Peradilan yang berada di daerah Probolinggo dan merupakan bagian dari pengawasan Pengadilan Tinggi Surabaya serta tergolong dalam Kelas IV pada tahun 1957. Berdasarkan peningkatan jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kraksaan pada tahun 1959 Pengadilan Negeri Kraksaan naik kelas III, kemudian pada tahun 1970 naik kelas II, dan pada 1977 naik menjadi kelas IIB dan memiliki wilayah hukum meliputi sebagian besar wilayah II/Kabupaten Probolinggo bagian Timur yang terdiri dari 14 Kecamatan dan 231 Desa.

Awalnya Gedung Pengadilan Negeri Kraksaan berada di Jalan Raya Panglima Sudirman Patokan Kraksaan, namun pada tahun 1984 Gedung Pengadilan negeri kraksaan kelas IIB dipindahkan ke jalan Raya Panglima Sudirman No.5 Karang Dampit Kebon Agung kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo sampai sekarang.

Seiring berjalannya waktu tepatnya tahun 2017, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali mengalami peningkatan kelas menjadi IB sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:36/KMA/SK/II/2017. Tentang peningkatan kelas pada 46 Pengadilan Negeri Kelas II menjadi kelas IB dan 17 Pengadilan Negeri Kelas IB menjadi Kelas IA, yang ditandatangani pada tanggal 9 Februari 2017 oleh Muhammad Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sejak berdirinya Pengadilan Negeri Kraksaan, tentu saja sudah banyak nahkoda yang silih berganti memimpin Pengadilan Negeri Kraksaan, namun berdasarkan informasi yang terhimpun, hanya beberapa ketua saja yang dapat diketahui sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang yaitu:

-          R.P.A Abdul Aziz, SH. 1983 – 1987

-          Mulyono Usman, SH. 1987 – 1991

-          Djawahir Ahmad, SH. 1991 – 1996

-          Muchtar Ritonga, SH. 1996 – 1999

-          Hj. Rofiatul Badriyah, SH. 1999 – 2002

-          Suntoro Husodo, SH. 2002 – 2006

-          H. Dwiarso Budi Santiarto, SH.M.Hum 2006 – 2009

-          Subyantoro, SH. 2009 – 2010

-          R. Anton Widyopriono, SH.MH. 2010 – 2011

-          Taufan Mandala, SH.M.Hum. 2011 – 2014

-          Agus Widodo, SH.M.Hum. 2014 – 2016

-          Suratno, SH. 2016 – 2017

-          Basuki Wiyono, SH.M.Hum. 2017

-          Gatot Ardian Agus Triono, SH.,Sp.N. 2018 – 2021

-          Agus Akhyudi, SH.MH. 2021 – 2022

-          I Made Yuliada, SH.MH 2022 – sekarang .

Download PDF Sejarah Pengadilan Negeri Kraksaan

Download PDF SK Peningkatatan Kelas 1 B


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.