Panggilan Sidang Perkara Nomor: 18/Pdt.G/2026/PN Krs
PANGGILAN KEPADA PIHAK YANG TIDAK DIKETAHUI ALAMATNYA
Nomor: 18/Pdt.G/2026/PN Krs.
Kepada Yth. Sdr. WINARTA
-
Alamat Dahulu: Kertajaya Indah G-207, RT.001/RW.009, Kel. Manyar Sebrangan, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya
-
Alamat Sekarang: Tidak diketahui alamatnya / tidak diketemukan tempat tinggalnya di wilayah NKRI, sebagai TERGUGAT III.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, dengan ini memberitahukan:
Bahwa dalam perkara perdata Nomor: 18/Pdt.G/2026/PN Krs., antara:
-
MAHRUS ALI, Dkk — sebagai Para Penggugat.
-
MELAWAN
-
PIMPINAN CABANG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. CABANG PROBOLINGGO, Dkk — sebagai Para Tergugat.
MEMANGGIL:
Tergugat untuk menghadap persidangan yang diselenggarakan pada:
| Hari |
Kamis |
| Tanggal |
30 JULI 2026 |
| Jam |
10.00 WIB - sampai selesai |
| Tempat |
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kraksaan, Jalan Raya Panglima Sudirman No. 5, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo |
| Agenda Persidangan |
Kelengkapan para pihak |
Demikian Relass Panggilan ini dimuat di Website Pengadilan Negeri Kraksaan agar diketahui pihak yang bersangkutan.
Kraksaan, 3 Juli 2026 Jurusita PenggantiPengadilan Negeri Kraksaan
download file Panggilan Sidang perkara Nomor: 18/Pdt.G/2026/PN Krs
Sita Eksekusi untuk perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2026/PN Krs jo. Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Krs
Telah terlaksana Sita Eksekusi untuk perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2026/PN Krs jo. Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Krs pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2026 yaitu terhadap tanah jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 288 tanggal 19 Agustus 2013, NIB Nomor : 12.31.20.01.00233, Surat Ukur Nomor : 07/Malasan Wetan/2013 tanggal 13-06-2013, Luas 5.320 M², atas nama JOKO PRABOWO, yang terletak di Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan, Bapak I Nyoman Sudarsana, S.H., serta dua orang saksi yaitu Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Bapak Prasthana Yustianto, S.E.,S.H.,M.H., dan Jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan Ibu Sri Kustariningsih, S.H., serta turut dihadiri pula oleh Para Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan, Ibu Nanik Yuliana, S.H.,M.H., dan Bapak Risky Nur Widiantoro, A.Md., Staf Kepaniteraan Perdata Bapak Hengki Irawan, Kuasa Pemohon Eksekusi, Pemohon Eksekusi, dengan dibantu perwakilan dari Kepolisian Resor Probolinggo, Kapolsek Tegalsiwalan, serta Kepala Desa Malasan Wetan.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

ENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG PANGGILAN KEPADA PIHAK YANG TIDAK DIKETAHUI ALAMATNYA
???? PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG downlod file
PANGGILAN KEPADA PIHAK YANG TIDAK DIKETAHUI ALAMATNYA
Pengadilan Negeri Kraksaan memanggil:
Nama : WINARTA
Dahulu beralamat di:
Kertajaya Indah G-207, RT.001/RW.009, Kelurahan Manyar Sebrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Saat ini yang bersangkutan tidak diketahui alamatnya atau tidak diketemukan tempat tinggalnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam kedudukannya sebagai TERGUGAT III pada perkara perdata Nomor: 18/Pdt.G/2026/PN Krs.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada yang bersangkutan agar memperhatikan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Kraksaan dan hadir dalam persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#PengadilanNegeriKraksaan
#PanggilanSidang
#PengumumanPengadilan
#PNKraksaan
#PelayananPeradilan
Eksekusi Pengosongan pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 untuk perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo. Nomor 4283 K/Pdt/2023 Jo. Nomor 169/PDT/2022/PT SBY. Jo. Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Krs
Telah terlaksana Eksekusi Pengosongan pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 untuk perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo. Nomor 4283 K/Pdt/2023 Jo. Nomor 169/PDT/2022/PT SBY. Jo. Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Krs terhadap sebidang tanah sawah sesuai dengan Persil Nomor 23, Blok S.II, Kohir Nomor 1220, luas 5190 M2 (lima ribu seratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kedungsari, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan, dan para Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan dan turut dihadiri oleh Kuasa Para Pemohon Eksekusi, Para Pemohon Eksekusi, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Probolinggo beserta jajarannya, Kepala Kepolisian Sektor Maron, serta Kepala Seksi Pemerintah Desa Kedungsari.


%20(4).png)
Berita Selanjutnya...
- Rapat Koordinasi untuk perkara Nomor 4/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN Krs Jo. Nomor 4/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo. Nomor 675/PDT/2025/PT SBY. Jo. Nomor 26/Pdt.G/2025/PN Krs
- Konstatering untuk perkara Nomor 5/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN Krs Jo. Nomor 5/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo. Nomor 15/PDT/2023/ PT SBY. Jo. Nomor 1951 K/Pdt/2025 Jo. Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Krs
- Rapat Koordinasi terkait Perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo. Nomor 4283 K/Pdt/2023 Jo. Nomor 169/PDT/2022/PT SBY. Jo. Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Krs
- Konstatering/Pencocokan Objek Eksekusi berupa sebidang tanah dalam perkara Nomor 4/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN Krs Jo. Nomor 4/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo. Nomor 675/PDT/2025/PT SBY. Jo. Nomor 26/Pdt.G/2025/PN Krs
- FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) PENYAMAAN PERSEPSI TERHADAP KUHP, KUHAP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
JADWAL PERSIDANGAN HARI INI
-
Tidak ada sidang hari ini
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


