FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) PENYAMAAN PERSEPSI TERHADAP KUHP, KUHAP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
FORUM GROUP DISCUSSION (FGD)
PENYAMAAN PERSEPSI TERHADAP KUHP, KUHAP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi terhadap dinamika perkembangan hukum pidana nasional, telah dilaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Penyamaan Persepsi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.”
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Probolinggo, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Kapolres Probolinggo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan.
FGD ini bertujuan untuk membangun kesamaan pemahaman dalam implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya yang berkaitan dengan hukum pidana materiil, hukum acara pidana, serta kebijakan penyesuaian pidana. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta secara aktif memberikan pandangan, masukan, serta analisis terhadap berbagai substansi perubahan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk implikasi praktis dalam penanganan perkara pidana.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara selaras, profesional, dan berintegritas, guna mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang terpadu.
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

Konstatering terhadap perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo. Nomor 67/PDT/2024/ PT SBY. Jo. Nomor 34/Pdt.G/2023/PN Krs
Telah terlaksana Konstatering terhadap perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo. Nomor 67/PDT/2024/ PT SBY. Jo. Nomor 34/Pdt.G/2023/PN Krs pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026. Objek Pelaksanaan Konstatering tersebut merupakan sebidang tanah pekarangan seluas ± 200 meter persegi yang merupakan bagian dari total luas 1.710 meter persegi, sebagaimana termuat dalam Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 77/KOTAANYAR/2023 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh PPAT HARI PRIBADI Sstp, Ms Dengan identitas tanah sebagaimana berikut: Hak Milik Nomor 106 Desa Kotaanyar Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.31.11.13.00046 terletak di Dusun Krajan RT. 011 dan RW. 004 Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan Konstatering tersebut dilaksanakan Oleh Bapak I Nyoman Sudarsana, S.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan dengan disaksikan oleh Bapak Prasthana Yustianto S.E., S.H., M.H. selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Ibu Nanik Yuliana, S.H., selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan, Ibu Sri Kustariningsih, S.H., selaku Jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan, Bapak Risky Nur Widiantoro A.Md. selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan serta di hadiri oleh Pemohon Eksekusi/ yang mewakili yaitu suaminya yang bernama Mursadin, Termohon Eksekusi, Perwakilan dari Kepala Desa Talkandang, Kapolsek Kotaanyar, serta Petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo.

Konstatering terhadap perkara Nomor 3/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN Krs Jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo. Nomor 4283 K/Pdt/2023 Jo. Nomor 619/PDT/2022/PT SBY. Jo. Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Krs
Telah terlaksana Konstatering terhadap perkara Nomor 3/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN Krs Jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo. Nomor 4283 K/Pdt/2023 Jo. Nomor 619/PDT/2022/PT SBY. Jo. Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Krs pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026. Objek Pelaksanaan Konstatering tersebut merupakan sebidang tanah sawah, Persil Nomor 23, Blok S.II, Kohir Nomor 1220, luas 5190 M2 (Lima ribu seratus Sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kedungsari, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan Konstatering tersebut dilaksanakan Oleh Bapak I Nyoman Sudarsana, S.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan dengan disaksikan oleh Bapak Prasthana Yustianto S.E., S.H., M.H. selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Ibu Sri Kustariningsih, S.H., selaku Jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan, Ibu Nanik Yuliana, S.H., selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan, Bapak Risky Nur Widiantoro A.Md. selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan serta di hadiri oleh Kuasa Para Pemohon, Pemohon Eksekusi IV, Pemohon Eksekusi V, Kapolsek Maron, serta Petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo.


Konstatering terhadap perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN Krs.
Telah terlaksana Konstatering terhadap perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo. Nomor 67/PDT/2024/ PT SBY. Jo. Nomor 34/Pdt.G/2023/PN Krs pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026. Objek Pelaksanaan Konstatering tersebut merupakan sebidang tanah pekarangan seluas ± 200 meter persegi yang merupakan bagian dari total luas 1.710 meter persegi , sebagaimana termuat dalam Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 77/KOTAANYAR/2023 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh PPAT HARI PRIBADI Sstp, Ms Dengan identitas tanah sebagaimana berikut: Hak Milik Nomor 106 Desa Kotaanyar Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.31.11.13.00046 terletak di Dusun Krajan RT. 011 dan RW. 004 Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan Konstatering tersebut dilaksanakan Oleh Bapak I Nyoman Sudarsana, S.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan dengan disaksikan oleh Bapak Prasthana Yustianto S.E., S.H., M.H. selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Ibu Nanik Yuliana, S.H., selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan, Ibu Sri Kustariningsih, S.H., selaku Jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan, Bapak Risky Nur Widiantoro A.Md. selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan serta di hadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Suami dari Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Kepala Kepolisian Sektor Kotaanyar, serta Kepala Desa Talkandang
.jpeg)

Berita Selanjutnya...
- Pelaksanaan Purna Bhakti Bapak Aliman, S.H.,
- Penandatanganan Pakta Integritas , Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama Tahun 2026 .
- MOU Posbakum Tahun 2026
- Pengumuman Pemenang Pengadaan Posbkum TA. 2026
- Aanmaning untuk perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Krs. Jo. Nomor 915 PK/Pdt/2025 Jo. Nomor 2454 K/Pdt/2024 Jo. Nomor 535/PDT/2023/PT SBY.Jo. Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Krs.
JADWAL PERSIDANGAN HARI INI
-
Tidak ada sidang hari ini
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


