Niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan,
meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang
diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di
bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012
Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan
Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan
peradilan dalam memberikan pelayanan kepada public
SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012
Lampiran SK KMA No.026/KMA/SK/II/2012
Begitu juga dengan Percepatan minutasi menjadi prioritas utama
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kab. Kediri. Untuk mewujudkan hal
tersebut, 27 petugas dari sejumlah pegawaiKepaniteraan Pengadilan Negeri
Kab. Kediri dapat sosialisasi fitur komunikasi data SIPP dan direktori
putusan
Untuk mempercepat minutasi perkara, MA telah menerbitkan SEMA
14/2010. Melalui Sema tersebut MA mewajibkan Pengadilan untuk
menyertakan dokumen elektronik dalam pengajuan hukum kasasi dan
peninjauan kembali. “Kegiatan ini adalah dalam mendukung efektif karena
SEMA tersebut”
Penyelesaian minutasi perkara dengan cepat adalah harapan dari para
pencari keadilan. Untuk mewujudkan harapan tersebut Kepaniteraan sesuai
fungsinya telah menyediakan dukungan teknis dengan mengembangkan fitur
komunikasi data pada SIPP dan Direktori Putusan. Fitur Komunikasi Data
adalah media untuk menyampaikan dokumen elektronik yang diwajibkan SEMA
14/2010 dari pengadilan tingkat pertama ke MA melalui sistem yang
terintegrasi sehingga lebih efektif
Data yang dimiliki, publikasi putusan di SIPP dan Direktori Putusan
MA menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. “Semua putusan
terupload di SIPP dan Direktori Putusan MA sudah tersinkronisasi”. Meski
Partisipasi publikasi cukup baik, namun pemanfaatan fitur komunikasi
data yang ada di SIPP dan Direktori Putusan masih minim. “Padahal sistem
ini lebih efektif, dibanding pengiriman menggunakan CD dan / atau
email”
Mengenai publikasi informasi perkara bahwa Kepaniteraan telah
menetapkan standar pelayanan informasi One Day Publish, One Day Court
Service, dan One Day Minutering. “MA akan mempublikasikan informasikan
amar putusan pada hari yang sama dengan perkara tersebut diputus dan
akan mengupload konstruksi putusan pada hari yang sama dengan putusan
tersebut dikrim ke pengadilan pengaju dan SIPP sudah tersinkron ke
Direktori Putusan”