Dalam rangka menjamin proses peradilan yang adil dan transparan,
setiap pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kab. Kediri Kelas IA
memiliki hak-hak pokok berikut, sebagaimana diatur dalam SK KMA No.
2-144/KMA/SK/VIII/2022:
- Hak untuk melakukan jawab-menjawab: Pihak berperkara berhak menyampaikan bantahan atau tanggapan terhadap gugatan atau jawaban dari pihak lawan, yang meliputi:
- Replik: Tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat.
- Duplik: Tanggapan tergugat terhadap replik.
- Rereplik dan Reduplik: Tanggapan lanjutan jika diperlukan oleh majelis hakim.
- Hak untuk mengajukan pembuktian: Termasuk hak untuk
menghadirkan saksi, mengajukan bukti tertulis, bukti elektronik, maupun
alat bukti lainnya yang sah menurut hukum acara.
- Hak untuk mengajukan kesimpulan: Setelah seluruh
rangkaian proses pembuktian selesai, para pihak diberikan kesempatan
untuk menyampaikan kesimpulan akhir secara tertulis sebagai dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Hak-hak ini diberikan untuk menjamin prinsip due process of law,
yaitu proses hukum yang adil, terbuka, dan dapat diakses oleh semua
pihak pencari keadilan tanpa diskriminasi.