Dalam
rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan
ini diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31
Desember 2024 paling lambat dilaporkan pada tanggal 28 Februari 2025.
Untuk itu, diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN
(PN/WL) sesuai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor
147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan di Bawahnya agar segera mengisi kemudian memperbarui
pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2024 dan mengirimkan
laporan harta kekayaan secara elektronik melalui https://elhkpn.kpk.go.id/.
Lihat Laporan LHKPN & LHKASN