Bahwa telah terlaksana Rapat Koordinasi Pelaksanaan Eksekusi untuk perkara Nomor 7/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo Nomor 56/Pdt.G/2024/PN Krs., bertempat di gedung Berkah Polres Probolinggo pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, jam 09.30 WIB. Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kasat Intel Polres Probolinggo dengan dihadiri Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita, Jurusita Pengganti selaku Tim eksekusi Pengadilan Negeri Kraksaan, Pemohon Eksekusi, Kuasa Pemohon Eksekusi, Perwakilan Bagian Operasional Kepolisian Resor Probolinggo, Kepala Kepolisian Sektor Kuripan, Kepala Unit Intel Kepolisian Sektor Kuripan, Kepala Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan serta Kepala Sabhara Polres Probolinggo. Rapat tersebut membahas perihal kesiapan pelaksanaan eksekusi salah satunya mengenai persamaan persepsi, mengidentifikasi potensi kendala, serta memastikan pelaksanaan eksekusi atas obyek sengketa yang dimohonkan oleh Pemohon eksekusi dapat berjalan lancar, aman, dan tertib dimana Rakor ini diinisiasi oleh Pengadilan Negeri Kraksaan sebagai bentuk pertimbangan nanti terkait tempat yang akan dijadikan tempat penampungan sementara terhadap benda atau tanaman dan hal lain yang berada diatas tanah obyek eksekusi, serta berkenaan dengan segala persiapan sebelum eksekusi dilaksanakan