Aanmaning/Tegoran untuk melaksanakan isi putusan perkara Nomor . 45/Pdt.G/2023/PN Krs Jo. 853/PDT/2023/PT SBY.
Senin, 8 Juli 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kraksaan, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan melakukan Aanmaning/Tegoran untuk melaksanakan isi putusan perkara Nomor . 45/Pdt.G/2023/PN Krs Jo. 853/PDT/2023/PT SBY. Dalam aanmaning tersebut ketua pengadilan negeri Kraksaan memberikan waktu 8 hari kepada termohon untuk melaksananakan isi putusan secara sukarela. Dalam pelaksanaan Aanmaning tersebut ketua pengadilan negeri Kraksaan didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan, dan dihadiri oleh Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II serta kuasa Pemohon Eksekusi.
Informasi mengenai layanan PN Kraksaan :
https://linktr.ee/pnkraksaan
Website : https://www.pn-kraksaan.go.id/
Youtube : https://s.id/YoutubePNKraksaan
Instagram : https://s.id/InstagramPNKraksaan
Facebook : https://www.facebook.com/Pengadilankraksaan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas