Eksekusi Pengosongan nomor 1/Pdt.Eks/2019/PN Krs. bertempat di Desa Liprak Wetan
Pada hari Kamis, 23 Desember 2021, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali berhasil melaksanakan eksekusi. Eksekusi pengosongan yang terdaftar dalam register nomor 1/Pdt.Eks/2019/PN Krs. bertempat di Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo atas sebidang tanah pertanian Luas 10.527 M2 yang diajukan oleh Badru Zyaman, SH. Eksekusi pengosongan kali ini sebagai tindak lanjut permohonan Badru Zyaman, SH. sebagai pemenang lelang. Diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh SABRAN AK, SH., Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan. Hadir dalam kegiatan eksekusi hari ini petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo yang ikut membantu pelaksanaan eksekusi. Kegiatan eksekusi yang langsung dipimpin Agus Akhyudi, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dapat berjalan dengan lancar berkat pengamanan dari dari aparat keamanan gabungan yang terdiri personil dari Polres Kabupaten Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo serta Sub Denpom V/3-1 Probolinggo. Diakhir kegiatan eksekusi dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi sekaligus dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas