Eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Krs. Jo. Nomor 1645 K/Pdt/1994 Jo. Nomor 671/PDT/1993/PT SBY Jo. Nomor 46/Pdt.G/1992/PN Kab Prob..
Telah Terlaksana Eksekusi pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2025, untuk perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Krs. Jo. Nomor 1645 K/Pdt/1994 Jo. Nomor 671/PDT/1993/PT SBY Jo. Nomor 46/Pdt.G/1992/PN Kab Prob. Objek Eksekusi sesuai dengan Persil No. 39 S II, Luas 0,413 ha C No 72 terletak di Desa Laweyan, Kec. Sumberasih, Kab. Probolinggo. Pelaksanaan Eksekusi tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Para Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan, Waka Polresta Probolinggo, Kabag.Ops. Polresta Probolinggo, Perwakilan dari Kepala Desa Laweyan/Sekdes Laweyan, Kapolsek Sumberasih, Camat Sumberasih, Komandan Koramil Sumberasih, Kasat Intel Polresta Probolinggo, Kuasa Pemohon Eksekusi, Pemohon Eksekusi. Hadir Pula Kuasa Ahli waris dari Termohon Eksekusi, Termohon Eksekusi II serta Ormas GMPI (Gerakan Muda Pembangunan Indonesia).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas