Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Kraksaan nomor 27/Pdt.G/2015/PN. Krs
Mengawali awal tahun 2022, pada hari Kamis 20 Januari 2022 PN Kraksaan kembali berhasil melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Kraksaan nomor 27/Pdt.G/2015/PN. Krs Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 282/PDT/2016/PT Sby. berupa pengosongan atas sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Permohonan eksekusi yang diajukan MUHARRAM, SURIYA, SUYAMI, SUPAIDA selaku pemohon eksekusi terhadap MULYATI, P. ASAN, FITRANI, NUR HAYATI, SLAMET selaku termohon eksekusi. Kegiatan diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan langsung dipimpin Agus Akhyudi, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dapat berjalan dengan lancar. Diakhir kegiatan eksekusi dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi sekaligus dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi yang diwakili oleh kuasanya oleh SABRAN AK, SH, panitera Pengadilan Negeri Kraksaan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas