Eksekusi riil perkara Nomor 5/Pdt.G/2019/PN. Krs
Pada hari ini Kamis tanggal 30 September 2021 PN Kraksaan Kembali berhasil melaksanakan eksekusi putusan PN Kraksaan Nomor Nomor 5/Pdt.G/2019/PN.Krs. Eksekusi riil tersebut diajukan oleh Abdul Ghafur dan Baroatun Aliyah sebagai pemohon eksekusi terhadap Bakar dan Jumroti sebagai Termohon Eksekusi atas sebidang tanah yang terletak di Desa Temenggungan Krejengan Probolinggo. Berkat kerja keras yang dilakukan oleh tim eksekusi, proses eksekusi berjalan dengan lancar, melalui pendekatan kekeluargaan yang intensif, akhirnya eksekusi berakhir dengan perdamaian, dimana Bakar dan Jumroti sebagai Termohon Eksekusi bersedia menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya kepada Abdul Ghafur dan Baroatun Aliyah sebagai pemohon eksekusi setelah sebelumnya mendapatkan kompensasi dari permohon eksekusi. Dalam masa pelaksaan PPKM saat ini, Pengadilan Negeri Kraksaan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan dengan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan secara damai.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas