KEGIATAN EKSEKUSI NO. 48/Pdt.G/2021/PN Krs jo. 6/Pdt.Eks/2022/PN
Pada hari Kamis, 16 Februari 2023, sekira pukul 08:00 WIB, Pengadilan Negeri Kraksaan telah melaksanakan eksekusi terhadap objek tanah yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, berdasarkan Putusan 48/Pdt.G/2021/PN Krs tanggal 29 Agustus 2022yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (BHT) pada tanggal 13 September 2022, karena para pihak dalam perkara dimaksud tidak mengajukan upaya hukum atas perkara tersebut.
Eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi Nomor: 6/Pdt.Eks/2022/PN Krs oleh DENI WAHYUDI, S.H., selaku Jurusita dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Eksekusi oleh pihak terkait kemudian penyerahan obyek eksekusi kepada para pemohon eksekusi oleh MOH. HERU GUNAWAN, S.H., M.H., selaku Plt Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan.
Dalam Kegiatan tersebut hadir Kuasa Pemohon atas nama MS Budi Santoso, S.H. dan rekan, Termohon 3 eksekusi atas nama Samsul Arifin, Kepala Desa Wonorejo, serta pihak keamanan dari Polres Kabupaten Probolinggo, dan dipantau langsung oleh Bapak I MADE YULIADA, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan.
Kegiatan eksekusi ini dapat berjalan lancar dan aman, tentu saja tidak terlepas dari dukungan serta keterlibatan semua pihak, baik dari keamanan, pemerintah setempat dan juga masyarakat sekitar yang turut membantu Pengadilan dalam menyerahkan hak bagi para pencari keadilan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas