×
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Kraksaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kraksaan

Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307

Email : umum.pnkraksaan@gmail.com Delegasi : delegasi.pnkraksaan@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN KELAS I B NOMOR 80 PDT G 2017 PN KRS

Pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas I B Nomor 80/Pdt.G/2017/PN.Krs

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang pada hakekatnya, eksekusi tidak lain untuk merealisasi kewajiban pihak yang kalah sehingga pihak yang menang dapat memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkaranya.

Pelaksanaan putusan yang mengandung perintah atau amar condemnatoir dikenal dengan istilah eksekusi/eksekusi riil yaitu pelaksanaan putusan Hakim yang memerintahkan mengosongkan benda tetap kepada orang yang dikalahkan, tetapi eksekusi tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela.

Berdasarkan Hal tersebut, Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas I B yang bertugas menerima, memeriksa dan memutus perkara atau mengadili, telah menerima permohonan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor 80/Pdt.G/2017/PN.Krs yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pemohon Eksekusi Khamsun Masduki, dkk sehingga Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas I B, Bapak Agus Akhyudi, S.H.,M.H., memerintahkan Jurusita Pengganti untuk memanggil Misdari (Termohon Eksekusi) untuk diberi teguran (aanmaning) namun Misdari (Termohon Eksekusi) tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Oleh karena adanya perlawanan oleh Termohon eksekusi, dan untuk melindungi kepentingan hukum Pemohon eksekusi maka Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas I B, melaksanakan putusan secara paksa (execution force) dengan Eksekusi Riil.

Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas I B, telah mengeluarkan Penetapan tanggal 6 Januari 2021 No. 80/Pdt.G/2017/PN.Krs jo. 2 Pdt.Eks/2021/PN.Krs tentang Pelaksanaan Aanmaningmemerintahkan Ibu Adistya Fansriayu, SH., sebagai Jurusita Pengganti sekaligus koordinator pelaksana eksekusi dibantu Bapak Agus Sugianto, S.H., (Plh Panitera) dan Syafruddin, S.H., untuk melakukan eksekusi  didampingi oleh Bapak Agus Akhyudi, S.H.,M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas I B.

WhatsApp Image 2021 06 09 at 14.18.12 (1)

WhatsApp Image 2021 06 09 at 14.18.12

WhatsApp Image 2021 06 09 at 14.18.13 (1)

WhatsApp Image 2021 06 09 at 14.18.13

WhatsApp Image 2021 06 09 at 14.18.14


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.