×
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Kraksaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kraksaan

Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307

Email : umum.pnkraksaan@gmail.com Delegasi : delegasi.pnkraksaan@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

PELAKSANAAN EKSEKUSI PENGOSONGAN TANAH DAN BANGUNAN NOMOR 17 PDT EKS 2014 PN KRS

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan nomor 17/Pdt.Eks/2014/PN Krs

Pada hari Selasa, 21 Desember 2021, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali berhasil melaksanakan eksekusi. Eksekusi kali ini dilakukan secara bersamaan terhadap 2 perkara, yaitu eksekusi pengosongan tanah dan bangunan nomor 17/Pdt.Eks/2014/PN Krs. bertempat di Desa Sukokerto, Kecamatan   Pajarakan, Kabupaten Probolinggo yang diajukan oleh Galih Prakoso, ST. selaku pemohon eksekusi terhadap Andi Ainul Arifin selaku termohon eksekusi. Eksekusi pengosongan kali ini sebagai tindak lanjut permohonan Galih Prakoso, ST sebagai pemenang lelang. Diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Meski sempat berjalan alot diawal pelaksanaan, namun berkat upaya persuasif yang dilakukan oleh tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Kraksaan, akhirnya eksekusi dapat berjalan dengan lancar sampai selesai dan selanjutnya obyek eksekusi berupa sebidang tanah berikut rumah yang ada di atasnya diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan kepada Galih Prakoso, ST. selaku pemohon eksekusi. Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Agus Akhyudi, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dapat berjalan dengan aman dan lancar berkat dari dukungan dari aparat keamanan gabungan yang terdiri personil dari Polres Kabupaten Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo serta Sub Denpom V/3-1 Probolinggo. Diakhir kegiatan eksekusi ini ditandatangani Berita Acara Eksekusi dilanjutkan penyerahan kunci kepada pemohon eksekusi.

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4

Picture5

Picture6

Picture7

Picture8

Picture9

Picture10

Kegiatan eksekusi berlanjut di Kecamatan Paiton, tepatnya di Desa Binor sebagai tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Rudy Anto melalui kuasanya Prayuda Rudy Nurcahya, SH. Pelaksanaan eksekusi yang terdaftar di register No. 6/Pdt.Eks/2019/PN Krs Jo. No 4/Pdt.G/2017/PN Krs Jo. 61/Pdt/2018/PT. Sby Jo. No. 118 K/Pdt/2019 diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh Sabran AK, SH., Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan. Setelah dibacakan penetapan eksekusi, selanjutnya kegiatan eksekusi dimulai dengan memasang patok batas berikut pagar gedeg mengelilingi objek eksekusi. Mengakhiri kegiatan eksekusi, dilakukan penadantangan Berita Acara Eksekusi sekaligus penyerahan objek eksekusi kepada pemohon eksukusi.

Picture11

Picture12

Picture13

Picture14

Picture15

Picture16

Picture17

Picture18

Picture19

Picture20


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.