Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan nomor 17/Pdt.Eks/2014/PN Krs
Pada hari Selasa, 21 Desember 2021, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali berhasil melaksanakan eksekusi. Eksekusi kali ini dilakukan secara bersamaan terhadap 2 perkara, yaitu eksekusi pengosongan tanah dan bangunan nomor 17/Pdt.Eks/2014/PN Krs. bertempat di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo yang diajukan oleh Galih Prakoso, ST. selaku pemohon eksekusi terhadap Andi Ainul Arifin selaku termohon eksekusi. Eksekusi pengosongan kali ini sebagai tindak lanjut permohonan Galih Prakoso, ST sebagai pemenang lelang. Diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Meski sempat berjalan alot diawal pelaksanaan, namun berkat upaya persuasif yang dilakukan oleh tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Kraksaan, akhirnya eksekusi dapat berjalan dengan lancar sampai selesai dan selanjutnya obyek eksekusi berupa sebidang tanah berikut rumah yang ada di atasnya diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan kepada Galih Prakoso, ST. selaku pemohon eksekusi. Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Agus Akhyudi, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dapat berjalan dengan aman dan lancar berkat dari dukungan dari aparat keamanan gabungan yang terdiri personil dari Polres Kabupaten Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo serta Sub Denpom V/3-1 Probolinggo. Diakhir kegiatan eksekusi ini ditandatangani Berita Acara Eksekusi dilanjutkan penyerahan kunci kepada pemohon eksekusi.
Kegiatan eksekusi berlanjut di Kecamatan Paiton, tepatnya di Desa Binor sebagai tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Rudy Anto melalui kuasanya Prayuda Rudy Nurcahya, SH. Pelaksanaan eksekusi yang terdaftar di register No. 6/Pdt.Eks/2019/PN Krs Jo. No 4/Pdt.G/2017/PN Krs Jo. 61/Pdt/2018/PT. Sby Jo. No. 118 K/Pdt/2019 diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh Sabran AK, SH., Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan. Setelah dibacakan penetapan eksekusi, selanjutnya kegiatan eksekusi dimulai dengan memasang patok batas berikut pagar gedeg mengelilingi objek eksekusi. Mengakhiri kegiatan eksekusi, dilakukan penadantangan Berita Acara Eksekusi sekaligus penyerahan objek eksekusi kepada pemohon eksukusi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas