Pelaksanaan Eksekusi putusan 30/Pdt.G/2017/PN. Krs.
Menutup akhir tahun 2021, pada hari Jum’at 31 Desember 2021 PN Kraksaan Kembali berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap putusan nomor 30/Pdt.G/2017/PN. Krs. Eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di desa Maron Wetan Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Eksekusi yang diajukan oleh NUR FAJRIAH MAWARISKA melalui kuasanya MUHAMMAD HASYIM, SH. terhadap MUNASIP dan ABDUL GONI selaku termohon eksekusi iawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Kegiatan eksekusi yang langsung dipimpin Agus Akhyudi, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dapat berjalan dengan lancar. Diakhir kegiatan eksekusi dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi sekaligus dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi oleh SABRAN AK, SH, panitera Pengadilan Negeri Kraksaan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas