PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN NOMOR 35/Pdt.G/2020/PN Krs
Pada hari Senin 24Januari 2022 PN Kraksaan kembali berhasil melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Kraksaan nomor 35/Pdt.G/2020/PN Krs berupa pengosongan atas sebidang tanah yang terletak di desa Desa Ganting Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Permohonan eksekusi yang diajukan DIDIK SUGIANTO selaku pemohon eksekusi diwakili oleh kuasanya Prayuda Rudy Nurcahya, SH., dan Ardjawas, SH terhadap MISTO selaku termohon eksekusi. Kegiatan diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh SABRAN SK, SH., panitera Pengadilan Negeri Kraksaan. Kegiatan eksekusi yang langsung dipimpin Agus Akhyudi, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dapat berjalan dengan lancar. Diakhir kegiatan eksekusi dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi sekaligus dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi yang diwakili oleh kuasanya oleh SABRAN AK, SH, panitera Pengadilan Negeri Kraksaan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas