Pengumuman-pertama-lelang-ulang
PENGUMUMAN PERTAMA EKSEKUSI LELANG ULANG PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN Nomor: 4/Pdt.Eks/2020/PN Krs.
Nomor: 862/PAN.W14.U20/HK2.4/VIII/2025
Perihal: Pengumuman Pertama Eksekusi Lelang Ulang
Nomor 4/Pdt.Eks/2020/PN Krs.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor 4/Pdt.Eks/2020/PN Krs Jo. Nomor 2317 K/Pdt/2019 Jo. Nomor 408/PDT/2018/PT SBY Jo. Nomor 22/Pdt.G/2017/PN Krs tentang perintah menjual lelang, maka
Pengadilan Negeri Kraksaan melalui Kantor Lelang terhadap:
Uraian barang:
Sebidang tanah dan bangunan dalam Akta Jual Beli No.069/2013 yang terletak di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, persil 46 Blok d.II. kohir Nomor 343 dengan luas + 2.890 M2 dengan batas-batas:
Sebelah Utara: Tanah milik Suhartini
Sebelah Timur: Curah
Sebelah Selatan: Tanah milik Samut
Sebelah Barat: Jalan Kabupaten
Harga limit:
enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
Uang Jaminan:
20% dari harga limit: Rp121.380.000,00 (seratus dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
PELAKSANAAN LELANG:
1. Jenis Penawaran: Melalui Internet (Open Bidding)
2. Hari/Tanggal: Selasa, 09 September 2025
3. Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
4. Batas Akhir Penawaran: 09 September 2025 pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server aplikasi)
5. Alamat Domain: https://lelang.go.id/
6. Tempat Lelang: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember Jalan Slamet
Riyadi Nomor 344A, Jember
7. Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran
PERSYARATAN LELANG DAN KETERANGAN:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id/;
2. Syarat dan ketentuan serta cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas;
3. Peserta lelang dapat melihat fisik objek lelang pada alamat tersebut diatas sebelum pelaksanaan lelang. Objek lelang
dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang;
4. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) harus sama dengan nominal jaminan yang
disyaratkan;
5. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penutupan lelang;
6. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;
7. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan, dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap
barang/objek lelang tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk
melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepda KPKNL maupun Pengadilan Negeri Kraksaan;
8. Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian dan bea lelang yang sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Jember paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi
kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetor ke Kas Negara;
9. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Pengadilan Negeri Kraksaan, Jalan Raya Panglima Sudirman Nomor 5, Kebonagung, Kraksaan, Kabupaten Prooblinggo, email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., Telp: 0335-841407, Fax:
0335-841307.
link Downlod
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas