×
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Kraksaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kraksaan

Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307

Email : umum.pnkraksaan@gmail.com Delegasi : delegasi.pnkraksaan@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

RAPAT MONEV KINERJA MONEV RESTORATIF JUSTICE DAN MONEV APM OKTOBER 2021

RAPAT MONEV KINERJA, MONEV RESTORATIF JUSTICE, DAN MONEV APM Oktober 2021

Hari/Tanggal: Kamis, 7 Oktober 2021

Pukul: 07.45 WIB s.d. selesai

Tempat: Ruang Media Center

Acara : Rapat Monev Kinerja, Monev Restoratif Justice, dan Monev APM

  (Bulan Oktober 2021)

 

Dalam Acara Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dihadiri Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian dan Seluruh Pegawai serta Seluruh PPNPN Pengadilan Negeri Kraksaan.

Acara Rapat Pembinaan dibuka oleh Ketua dan langsung menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kinerja para pegawai. Kemudian Ketua menyampaikan agar Para Hakim dan Para Pegawai memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan peradilan di bawahnya antara lain :

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;

Para Hakim dan Pegawai untuk tetap meningkatkan disiplin kerja agar lebih baik;

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya ;

Para Hakim dan pegawai agar disiplin kerja sesuai dengan kode etik Hakim, Panitera, Jurusita dan yang di bawahnya;

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan peradilan di bawahnya;

Maklumat Mahkamah Agung No. 1 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;

Sebagai bentuk evaluasi kerja dalam mengatasi temuan kendala dan mencari solusi pada setiap bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan;

Agar seluruh Pegawai Mengadilan Negeri Kraksaan untuk selalu mengingat dan melaksanakan 5R (Ringkas, Resik, Rapi, Rawat, Rajin) dan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Santun, Sigap) saat bekerja;

Agar Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Kraksaan selalu mentaati protokol kesehatan COVID-19 dan melaksanakan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).

Dilanjutkan dengan Pemaparan dari Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan :

  • Penyelesaian perkara perdata tidak boleh lebih dari 5 bulan;
  • Terkait semua dokumen pendukung APM beserta evidence untuk segera dilengkapi;
  • Untuk SK jam kerja serta pakaian dinas telah dibuat agar dipatuhi yakni jam masuk kantor pukul 07.30 WIB;
  • perhatikan kedisiplinan mengenai absensi karena petugas akan selalu menggaris merah tepat pukul 07.30 WIB dilengkapi denga paraf. lebih dari jam tersebut dianggap telat;
  • Seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Kraksaan wajib tertib dalam mengisi form Surat Ijin Keluar Kantor saat keluar kantor pada jam kerja;
  • terkait cuti sakit sampai dengan 14 hari kerja harus mengajukan cuti sakit dan disampaikan kepada Bagian Kepegawaian dan ortala dan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan;
  • Bagi Hakim dan Pegawai yang melangar kedisiplinan Absensi akan diberikan sanksi tegas dan Surat Peringatan;
  • Setiap atasan bertanggungjawab terhadap staf berhubungan dengan tusi dan tugas yang harus diselesaikan terkait pelaksanaan tugas dan perilaku;
  • Untuk perkara perdata yang sudah melewati tenggat waktu 5 Bulan maka melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan tembusan surat laporan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung;
  • Terdapat temuan Pengiriman Berkas tidak rapi untuk selanjutnya lebih diperhatikan;
  • Ketua Majelis memberi paraf pada Putusan dan Berita Acara sebagai bentuk Otentikasi;
  • Perhatikan checklist APM terbaru, yang paling banyak ditemukan adalah bagian Monitoring dan Evaluasi sehingga perhatikan betul hal tersebut untuk segera dilengkapi;
  • 5R kantor juga harus diperhatikan serta kelengkapan ZI karena hal tersebut adalah bagian dari APM;

Untuk pelayanan PTSP juga diperhatikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan SOP yang berlaku salah satunya mengenai transaksi di PTSP juga harus disertai bukti transaksi berupa kwitansi.

 

Picture1

Picture2

Picture3


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.