×
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Kraksaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kraksaan

Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307

Email : umum.pnkraksaan@gmail.com Delegasi : delegasi.pnkraksaan@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

RAPAT MONITORING DAN EVALUASI HAKIM MEI 2022

RAPAT MONITORING DAN EVALUASI HAKIM MEI 2022

Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, hari Rabu, 18 Mei 2022

Selasa 17 Mei 2022 dialngsukan rapat monitoring dan evaluasi Hakim bulan Mei 2022. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, AGUS AKHYUDI, dihadiri Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Kraksaan. Acara Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat dengan diawali mengingatkan PERMA 7, 8, 9 tahun 2016, Maklumat KMA No.1 tahun 2017, Kode Etik dan PPH. Dilanjutkan hal-hal yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Rapat membahas hal-hal sebagai berikut :

  1. Nilai Eis tidak boleh ada yang dibawah 900, dan atas prestasi tersebut PN Kraksaan mendapat piagam penghargaan dari PT karena memperoleh peringkat 1 dan 5 Nasional dalam penilaian EIS bulan Januari dan Maret 2022
  2. Saat mengunggah putusan harus hari itu juga atau tidak boleh lebih dari jam 00.00 WIB
  3. Majelis Hakim tetap mengontrol penyelesaian berkas perkara hingga limpah ke bagian
  4. Dalam perkara perdata, dilarang meletakkan sita jaminan terhadap objek perkara yang merupakan barang milik negara
  5. Penyelesaian perkara perdata jangan sampai melebihi 5 bulan.
  6. Agar diperiksa berita acara persidangan pada berkas berkara sebelum diminute
  7. Untuk perkara perdata, agar diperhatikan apabila ada pihak berbadan hukum seperti PT, dicek apakah dalam status pailit atau PKPU
  8. Pembentukan pengurus IKAHI PN Kraksaan
  9. Sebelum pengucapan putusan, putusan harus sudah siap dan dibolehkan untuk langsung dimbil salinan putusan untuk para pihak.
  10. Agar diperhatikan minutasi perkara pidana 7 hari dan perdata 14 hari
  11. Setiap perkara perdata yang ada objek tanahnya wajib dilakukan PS
  12. Terhitung sejak pembacaan gugatan, jika ada perkara belum putus dalam waktu 5 bulan, segera mengirimkan surat pada KPN

Picture6

Picture7

Picture8

Picture9


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.