×
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Kraksaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kraksaan

Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307

Email : umum.pnkraksaan@gmail.com Delegasi : delegasi.pnkraksaan@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

RAPAT MONITORING DAN EVALUASI PTSP BULAN AGUSTUS 2021

RAPAT MONITORING DAN EVALUASI PTSP BULAN AGUSTUS 2021

Kraksaan, 13 Agustus 2021. Rapat monitoring dan evaluasi PTSP bertempat di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kraksaan. Dalam Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dan dihadiri oleh seluruh Petugas PTSP. Dalam rapat tersebut KPN Kraksaan melakukan pembinaan terkait tugas-tugas Petugas PTSP yang wajib mengikuti SOP(Standar Operasional Prosedur) dan dilarang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur oleh Pengadilan Negeri Kraksaan terkait Pelayanan yang Prima dan Biaya Perkara.

a

b

 

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.