RAPAT MONITORING DAN EVALUASI SATGAS SIPP PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN BULAN SEPTEMBER 2021
Sebagaimana bulan sebelumnya, di bulan September 2021 ini tepatnya pada hari Rabu tanggal 22 dilangsungkan Rapat Monitoring dan Evaluasi SATGAS SIPP yang dilangsungkan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan meminta laporan dari Ketua SATGAS SIPP Pengadilan Negeri Kraksaan, Bapak SYAFRUDDIN, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Kraksaan yang ikut hadir dalam rapat tersebut. Dalam laporannya, Bapak SYAFRUDDIN, S.H. menyampaikan kinerja para pemegang user account SIPP dari bapak ibu hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita, kasir, termasuk pula petugas meja I maupun petugas yang bertanggung jawab tentang upaya hukum. Secara umum pemamparan yang diberikan oleh Ketua SATGAS SIPP mengenai kinerja para pemegang user account SIPP cukup memuaskan, dari tolak ukur penilaian dalam EIS, yaitu kinerja, kepatuhan, kelengkapan serta kesesuaian, namun yang perlu ditingkatkan adalah dalam soal kinerja dalam penyelesaian perkara, sehingga diharapkan bisa mendongkrak nilai EIS Pengadilan Negeri Kraksaan.
Dalam kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan mengingatkan bahwa akurasi data, pengendalian mutu dan ketepatan waktu pengunggahan data pada aplikasi SIPP adalah menjadi tanggung jawab dari KPN/ WKPN dan Panitera, sedangkan Panitera Muda adalah pelaksana monitoring dan evaluasi dari masing-masing kepaniteraan muda, selain itu juga Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan melakukan sosialisasi surat Direktur Jenderal Badilum tanggal 27 Agustus 2021 Nomor 922/DJU/HM.02.3/8/2021 mengenai revisi nilai aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP dan mengingatkan kepada seluruh anggota SATGAS SIPP untuk mencermati adanya perubahan tolak ukur penilaian dalam EIS.
Sebelum rapat monitoring dan evaluasi ditutup, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan memberikan arahan sebagai berikut
Terdapat Revisi dalam EIS berkaitan dengan kegiatan penginputan data dalam SIPP agar dicermati Revisi nilai EIS tersebut.
untuk mempertahankan nilai EIS SIPP agar penginputan dilakukan tepat waktu
hal yang perlu diperhatikan terkait penginputan data kedalam Aplikasi SIPP antara lain jangka waktu pelaksanaan delegasi, penginputan pelaksanaan delegasi, pencatatan barang bukti, penginputan minutasi dan minutasi perkara, perhatikan tenggat waktu penyelesaian perkara, penginputan data pelaksana, penundaan jadwal sidang, penginputan penetapan Majelis Hakim, penginputan penetapan hari sidang, penetapan jurusita,
Sinkoronisasi SIPP untuk dilaksanakan 2 kali dalam sehari;
Penginputan tuntutan pidana beserta e-doc dilkukan secara lengkap
Perhatikan mengenai pengembalian sisa panjar agar segera dikembalikan setelah putusan / penetapan diucapkan ;
Perkara perdata gugatan atau perlawanan yang akan diputus agar tidak lebih dari pukul 12.00 WIB karena berkaitan dengan sisa panjar yang harus segera dikembalikan apabila terdapat pemberitahuan putusan yang dilakukan melalui delegasi ;
Segera mengimplementasikan penggunaan aplikasi pengiriman petikan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Rutan yang telah disediakan;
Terhadap perkara gugatan perceraian, permohonan perubahan nama, apabila telah BHT segera dikirim ke Dispenduk Capil melalui QR and Code dan salinan resmi melalui Pos.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas