×
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Kraksaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kraksaan

Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307

Email : umum.pnkraksaan@gmail.com Delegasi : delegasi.pnkraksaan@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

RAPAT PIMPINAN BULAN JANUARI 2023

Rapat Pimpinan Bulan Januari 2023

Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, pada hari Kamis, 2 Februari 2023, dilangsungkan rapat pimpinan bulan Februari 2023 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, I MADE YULIADE, S.H., M.H. , dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan AGUS SAFUAN AMIJAYA, S.H., M.H., Serta seluruh pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan. Acara Rapat dibuka oleh Bapak Ketua dengan diawali mengingatkan PERMA 7, 8, 9 tahun 2016, Maklumat KMA No.1 tahun 2017 dan  selanjutnya pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan melaporkan kinerja dan permasalahan di bulan Januari 2023.

rapim


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.