sosialisasi layanan prodeo
06 Agustus 2024
Bapak Nanang Adi Wijaya S.H., M.H. dan Bapak Zulfikar nur Barlian S.H. Melakukan kegiatan Sosialisasi Eksternal tentang Layanan Prodeo di Desa Sumber Kerang Kecamatan Gending Kabupaten Probolonggo
Layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014. Layanan pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, serta eksekusi sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Layanan pembebasan biaya perkara diberikan sepanjang adanya ketersediaan anggaran di pengadilan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas