Artikel
Tupoksi Panitera Pengganti
A. Identifikasi Jabatan
Nama Jabatan Jenis Jabatan Fungsi dan Tanggung jawab |
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Fungsional Membantu Hakim / Majelis Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat berita acara tentang semua peristiwa hukum yang terdapat dalam persidangan perkara yang ditangani Hakim / Majelis Hakim tersebut, berdasarkan Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti. |
B. Tugas Jabatan
1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
2. Membantu majelis dalam hal :
a. Membuat Penetapan hari sidang
b. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
3. Mengetik putusan/penetapan berdasarkan naskah konsep putusan / penetapan Hakim / Ketua Majelis.
4. Melaporkan kepada Panitera Muda Perdata / Pidana tentang penundaan hari sidang dan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya.
5. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perdata / Pidana bila telah diminutasi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas