×
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Kraksaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kraksaan

Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307

Email : umum.pnkraksaan@gmail.com Delegasi : delegasi.pnkraksaan@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

PENERIMAAN PPNPN

Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah hukum kota Kraksaan bisa memperoleh surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Kraksaan, dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Surat Permohonan
2. 1 lembar Foto Kopi KTP (Asli Harus Ditunjukkan),
3. 1 lembar Foto Kopi KK (Asli Harus Ditunjukkan),
4. 1 lembar Foto Kopi SKCK (Asli Harus Ditunjukkan),
5. 2 lembar Foto berwarna 4 x 6.

Pendaftaran Gugatan - Permohonan

Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata Untuk Gugatan Atau Permohonan

 

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

  2. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, 4 (empat) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

  3. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.
    Catatan :

    1. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.

    2. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.

    3. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

  4. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

  5. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

  6. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

  7. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

  8. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

  9. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

  10. Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

  11. Petugas Meja Kedua mendaftar / mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

  12. Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI

Pihak / pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh Jurusita / Jurusita Pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).


Sidang Tilang

Dasar Hukum

Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),  dalam pasal 4 menentukan“Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara” . dan pasal 5 menentukan  “Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.

Pasal 267 ayat(1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan, bahwa “Setiap pelanggarann dibidang lalu lintas dan Angkutan jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan Pengadilan”.

Pasal 269 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tersebut menentukan “Uang denda yang ditetapkan Pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 267 (1) disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”;

Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 42/WKMA-N.Y/XI/2008 tanggal 4 Nopember 2008 perihal petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI No. 53 tahun 2008 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Peradilan yang ada dibawahnya, PNBP dimasukkan dalam Akun/MAP No. 423419 sebagai Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya . (PP No. 53 tahun 2008 sudah ada sebelum UU No. 22 tahun 2009, sehingga  denda tilang belum termuat  sebagai rincian dalam PP tersebut);

Bahwa BRI  adalah adalah salah satu Bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima PNBP yang mana mempunyai Cabang di seluruh wilayah RI, mulai dari perkotaan hingga cabang Pembantu di Kecamatan-Kecamatan, sehingga kerjasama demikian dapat diberlakukan secara menyeluruh ;

 

Prosedur Sidang Perkara

1. Persidangan Tilang di Pengadilan Negeri Kraksaan di lakukan setiap hari Kamis, dimulai pukul 09.00 Wib.

2. Setiap Pelanggar dan hadirin agar mematuhi dan mengikuti tata tertib persidangan yang telah ditentukan.

3. Apabila Pelanggar tidak bisa hadir/berhalangan hadir, dapat diwakilkan dengan memberi Surat (Surat Kuasa) kepada orang lain untuk menghadiri sidang dan dilampiri foto copy KTP pada Surat Kuasa tersebut (Pasal 213 KUHAP);

4. Pelanggar atau Kuasanya  membawa relaas tilang warna merah, tidak boleh berupa foto copy.

5. Pelanggar mendaftar mengikuti sidang tilang dengan menyerahkan relaas/surat tilang merah pada loket pendaftaran sidang tilang  pada petugas diruang  sidang tilang, dan setelah berkasnya ditemukan diberi nomor urut peserta sidang tilang atau langsung mengikuti antrian sidang tilang.

6. Petugas Sidang mengantarkan berkas tilang ke Meja Hakim untuk disidangkan sesuai dengan daftar antrian sidang.

7. Hakim menyidangkan Pelanggar dan menentukan denda/sanksi kepada Pelanggar serta ongkos perkara yang harus dibayar sesuai dengan pasal yang dilanggar.

8. Setelah diputus oleh Hakim dan dijatuhi pidana denda,  berkasnya dibawa petugas sidang kepada petugas Penerima Denda / PNBP (BRI) dan Pelanggar/Kuasanya membayar denda sebagai PNBP kepada Bank Penerima PNBP (BRI) ditempat yang ditentukan (pasal 269 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  jo pasal 4 dan pasal 5 UU No. 20 tahun 2007 tentang PNBP).

9. Pelanggar dengan membawa bukti pembayaran dari Penerima PNBP (BRI), menyerahkan kepada Jaksa untuk di Eksekusi dan barang bukti dikembalikan seketika itu oleh Jaksa Eksekutor kepada Pelanggar/Kuasanya.

10. Proses Sidang selesai, Pelanggar dapat meninggalkan tempat.


Alur Daftar Banding Perdata

alur pendaftaran banding perdata



Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.