Info Tilang Pengadilan Negeri Kraksaan
Sejak bulan Juni 2016, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta sebagai wujud dukungan terhadap reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi kepada publik, Pengadilan Negeri Kraksaan telah meluncurkan program yaitu INFO dan SMS TILANG.
INFO TILANG adalah aplikasi yang berisi informasi sidang tilang, selain menampilkan data pelanggar aplikasi ini juga memberikan informasi nomor berkas tilang yang nantinya harus di catat dan di tunjukkan saat sidang. Aplikasi ini juga menampilkan daftar denda terhadap perkara tilang yang telah di putus di persidangan Pengadilan Negeri Kraksaan. Untuk mengakses aplikasi ini silahkan klik link berikut : [ info-tilang ]
Selain itu aplikasi ini juga mendukung fasilitas SMS auto reply, yang memuat data perkara pelanggaran lalu lintas melalui media SMS. Untuk menggunakan fasilitas layanan ini pelanggar dengan mengirimkan SMS ke Nomor 085 606 919 333 dengan format INFO#TILANG#NOMORTILANGANDA, maka sistem akan langsung merespon dan mengirimkan balasan berupa data tilang yang sesuai dengan nomor tilang yang dikirimkan. Biaya sms tilang ini adalah sesuai dengan tarif reguler sms operator masing masing.
Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Dr. AGUS RUSIANTO, SH.MH berharap dengan adanya fasilitas INFO TILANG tersebut dapat membantu masyarakat khususnya bagi yang berkepentingan dengan perkara pelanggaran lalu lintas atau perkara tilang dapat secara mudah memperoleh informasi tentang proses dan data persidangan perkara pelanggaran lalu lintas atau yang dikenal dengan tilang. Sekaligus masyarakat bisa melihat dan memonitor apakah uang denda tilang yang dia bayarkan sesuai dengan putusan Hakim.
Ketua juga menekankan kepada petugas tilang untuk menyelesaikan seluruh rekapitulasi denda tilang untuk di upload setelah perkara tilang di putus pada hari itu juga. Sehingga pelanggar dapat mengakses kesesuaian besar denda tilangnya dengan uang yang dibayarkan, maksimal satu hari setelah sidang pelanggaran lalulintas selesai di gelar.
Sita Jaminan
Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim / Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan untuk penyitaan tersebut Hakim / Ketua Majelis membuat surat penetapan. Penyitaan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri / Juru Sita dengan dua orang pegawai pengadilan sebagai saksi.
Ada dua macam sita jaminan, yaitu sita jaminan terhadap barang milik tergugat (conservatoir beslag) dan sita jaminan terhadap barang milik penggugat (revindicatoir beslag) (Pasal 227, 226 HIR. Pasal 261, 260 RBg.).
Permohonan agar dilakukan sita jaminan, baik itu sita conservatoir atau sita revindicatoir, harus dimusyawarahkan Majelis Hakim dengan seksama, apabila permohonan tersebut cukup beralasan dan dapat dikabulkan maka Ketua Majelis membuat penetapan sita jaminan. Sita jaminan dilakukan oleh Panitera / Jurusita yang bersangkutan dengan disertai dua orang pegawai Pengadilan Negeri sebagai saksi.
Sebelum menetapkan permohonan sita jaminan Ketua Pengadilan / Majelis wajib terlebih dahulu mendengar pihak tergugat.
Dalam mengabulkan permohonan sita jaminan, Hakim wajib memperhatikan :
-
Penyitaan hanya dilakukan terhadap barang milik tergugat (atau dalam hal sita revindicatoir terhadap barang bergerak tertentu milik penggugat yang ada di tangan tergugat yang dimaksud dalam surat gugat), setelah terlebih dahulu mendengar keterangan pihak tergugat (lihat Pasal 227 ayat (2) HIR/Pasal 261 ayat (2) RBg.).
-
Apabila yang disita adalah sebidang tanah, dengan atau tanpa rumah, maka berita acara penyitaan harus didaftarkan sesuai ketentuan dalam Pasal 227 (3) jo Pasal 198 dan Pasal 199 HIR atau pasal 261 jo pasal 213 dan Pasal 214.
-
Dalam hal tanah yang disita sudah terdaftar / bersertifikat, penyitaan harus didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional. Dan dalam hal tanah yang disita belum terdaftar / belum bersertifikat, penyitaan harus didaftarkan di Kelurahan. Tindakan tersita yang bertentangan dengan larangan tersebut adalah batal demi hukum.
-
Barang yang disita ini, meskipun jelas adalah milik penggugat yang disita dengan sita revindicatoir, harus tetap dipegang / dikuasai oleh tersita. Barang yang disita tidak dapat dititipkan kepada Lurah atau kepada Penggugat atau membawa barang itu untuk di simpan di gedung Pengadilan Negeri.
Apabila telah dilakukan sita jarninan dan kemudian tercapai perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara, maka sita jaminan harus diangkat.
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 79-80.
SMS Info Perkara Pengadilan Negeri Kraksaan
Sejak bulan April 2016, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta sebagai wujud dukungan terhadap reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi kepada publik, Pengadilan Negeri Kraksaan telah meluncurkan program yaitu SMS INFO PERKARA.
SMS INFO PERKARA adalah fasilitas SMS auto reply, yang memuat data perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri Kraksaan. Untuk menggunakan fasilitas layanan ini masyarakat cukup mengirimkan SMS ke nomor pusat layanan sms kami berikut kode perkara, maka sistem akan langsung merespon dan mengirimkan balasan data perkara yang dibutuhkan. Data yang kami sediakan terhubung langsung dengan data perkara di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) yang terupdate secara otomatis dengan data terkini proses perkara.
Ketentuan dan tata cara pengiriman sms
Masyarakat dan para pencari keadilan cukum mengirimkan sms ke nomor 085 606 919 333, dengan format sebagai berikut:
No | Jenis Layanan | Format | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | PERKARA | PERKARA#nomor_perkara | Menampilkan data lengkap perkara (data pihak, tanggal pendaftaran, jenis perkara dan status perkara |
2 | JADWAL | JADWAL#nomor_perkara | Menampilkan tanggal tundaan sidang atau tanggal sidang terakhir. |
3 | BIAYA | BIAYA#nomor_perkara | Menampilkan data biaya untuk Perkara Perdata (penerimaan, pengeluaran dan sisa). |
Contoh pengetikan nomor perkara beserta pengaplikasian dalam sms :
No | JenisPerkara | Contoh Nomor Perkara | Contoh Format SMS | |
---|---|---|---|---|
A | PERKARA PERDATA | |||
1. | Gugatan | 1/Pdt.G/2016/PN Mad | PERKARA#1/G/2016 | |
2. | Permohonan | 1/Pdt.P/2016/PN Mad | PERKARA#1/P/2016 | |
3. | Bantahan | 1/Pdt.Bth/2016/PN Mad | PERKARA#1/Bth/2016 | |
4. | Gugatan Sederhana | 1/Pdt.G.S/2016/PN Mad | PERKARA#1/G.S/2016 | |
B | PERKARA PIDANA | |||
1. | Biasa | 1/Pid.B/2016/PN Mad | PERKARA#1/B/2016 | |
2. | Cepat | 1/Pid.C/2016/PN Mad | PERKARA#1/C/2016 | |
3. | Pra Peradilan | 1/Pid.Pra/2016/PN Mad | PERKARA#1/Pra/2016 | |
4. | Pidana Anak | 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mad | PERKARA#1/Sus-Anak/2016 |
Biaya sms ini adalah sesuai dengan tarif reguler sms operator masing masing.
Penyitaan
Penyitaan
-
Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita berada, berwenang untuk memberikan izin / persetujuan penyitaan atas permohonan penyidik.
-
Apabila perkara tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat terjadinya tindak pidana, maka yang berwenang memberi izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri tersebut, sedangkan Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita itu berada, hanya "Mengetahui".
-
Apabila dalam persidangan Hakim memandang perlu dilakukan penyitaan atas suatu barang, maka perintah Hakim untuk melakukan penyitaan ditujukan kepada Penyidik melalui Penuntut Umum.
-
Ketentuan mengenai penyitaan, yang terdapat dalam KUHAP berlaku pula untuk tindak pidana khusus (misalnya tindak pidana korupsi) sepanjang tidak diatur lain.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas