Telah terlaksana Sita Eksekusi untuk perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2026/PN Krs
jo. Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Krs pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2026
yaitu terhadap tanah jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak
Milik Nomor : 288 tanggal 19 Agustus 2013, NIB Nomor :
12.31.20.01.00233, Surat Ukur Nomor : 07/Malasan Wetan/2013 tanggal
13-06-2013, Luas 5.320 M², atas nama JOKO PRABOWO, yang terletak di Desa
Malasan Wetan, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan
Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri
Kraksaan, Bapak I Nyoman Sudarsana, S.H., serta dua orang saksi yaitu
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Bapak Prasthana
Yustianto, S.E.,S.H.,M.H., dan Jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan Ibu
Sri Kustariningsih, S.H., serta turut dihadiri pula oleh Para Jurusita
Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan, Ibu Nanik Yuliana, S.H.,M.H., dan
Bapak Risky Nur Widiantoro, A.Md., Staf Kepaniteraan Perdata Bapak
Hengki Irawan, Kuasa Pemohon Eksekusi, Pemohon Eksekusi, dengan dibantu
perwakilan dari Kepolisian Resor Probolinggo, Kapolsek Tegalsiwalan,
serta Kepala Desa Malasan Wetan.