Telah terlaksana Pengangkatan Sita Eksekusi pada hari Rabu, 5 Agustus
2026 untuk perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2026/PN Krs jo. Nomor
3/Pdt.G.S/2026/PN Krs. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 3 Agustus 2026 yang
pada pokoknya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan atau
jika ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang jurusita dengan
didampingi 2 (dua) orang saksi guna melaksanakan Pengangkatan Sita
Eksekusi terhadap Tanah Jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat
Hak Milik Nomor : 288 tanggal 19 Agustus 2013, NIB Nomor :
12.31.20.01.00233, Surat Ukur Nomor : 07/Malasan Wetan/2013 tanggal
13-06-2013, Luas 5.320 M², atas nama JOKO PRABOWO, yang terletak di Desa
Malasan Wetan, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.
Pelaksanaan Pengangkatan Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh
Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan dengan disaksikan oleh Panitera Muda
Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Para Jurusita Pengadilan Negeri
Kraksaan, dihadiri pula oleh Kepala Kepolisian Sektor Tegalsiwalan,
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Para Termohon Eksekusi, serta Kepala Desa
Malasan Wetan.