Telah terlaksana Konstatering pada hari Rabu, 2 September 2026 untuk perkara Nomor 8/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN Krs jo. Nomor 8/Pdt.Eks-RL/2026/PN Krs. Terhadap Objek Eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya sesuai SHM No. 1223, luas 599 M2 atas nama WINARTA, terletak di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana dalam Grosse Risalah Lelang Nomor : 306/10.04/2025-01 tanggal 24 Oktober 2025. Pelaksanaan Konstatering tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan dengan disaksikan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Para Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan serta dihadiri pula oleh Pemohon Eksekusi, Kepala Unit Intel Kepolisian Sektor Kecamatan Sumberasih, Petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo, dan Sekretaris Desa Muneng.