Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Eksekusi untuk perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo. Nomor 1004 PK/Pdt/2025 Jo. Nomor 3958 K/Pdt/2023 Jo. Nomor 510/PDT/2022/ PT SBY Jo. Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Krs bertempat di Kantor Kepolisian Resor Probolinggo pada hari Jumat, tanggal 11 September 2026. Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Probolinggo dan dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Jurusita dan Para Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan, Kepala Satuan Intelkam Kepolisian Resor Probolinggo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Probolinggo, Kepala Kepolisian Sektor Paiton beserta jajaran, Para Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, serta Kepala Dusun Sukodadi. Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan proses eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan dapat dijalankan dengan aman, lancar, efektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.