Telah Dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Eksekusi di Pengadilan Negeri Kraksaan Selasa Tanggal 22 September 2026 dengan nomor perkara 6/Pdt.Eks/2025/PN Krs.
Kegiatan berikut merupakan kelanjutan hasil dari konstatering berupa sebidang tanah sawah yang tercatat dalam sertifikat hak milik Nomor 72 dengan gambar situasi nomor 1363 tahun 1981 luas 7280 meter persegi yang terletak di Desa Jabung Sisir Kecamatan Paiton Kabupaten Proboling Rapat pra pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan serta didampingi oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan, Fila Nur Angraeni sebagai Pemohon Eksekusi I, Maimuna sebagai Pemohon Eksekusi II, Ani Sukartini sebagai Pemohon Eksekusi III, ketiga Pemohon tersebut di dampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Prayuda Rudy Nurcahya, S.H. dan Rekan, tidak hanya di hadiri oleh pemohon saja pelaksanaan eksekusi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Unit Intel Polsek Paiton, Perwakilan dari Bagian Ops Polres Probolinggo dan Kepala Desa Jabung Sisir. Dalam acara rapat tersebut membahas teknis operasional, keamanan dan pemetaan situasi di lapangan guna menjamin kelancaran pelaksanaan eksekusi rill;;