Artikel
Daftar Layanan PTSP Perdata
Tugas Kepaniteraan Muda Perdata : | |
1 | Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa. |
2 | Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana. |
3 | Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan. |
4 | Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek. |
5 | Menerima Pendaftaran perkara permohonan. |
6 | Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali. |
7 | Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali. |
8 | Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali. |
9 | Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama. |
10 | Menerima permohonan pengembaliansisa panjar biaya perkara. |
11 | Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan. |
12 | Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi. |
13 | Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi. |
14 | Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi. |
15 | Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi. |
16 | Menerima Permohonan pendaftarankeberatanputusan arbitrase, KPPU,dan BPSK. |
17 | Layanan-layananlain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan. |
Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas