×
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Kraksaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kraksaan

Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307

Email : umum.pnkraksaan@gmail.com Delegasi : delegasi.pnkraksaan@gmail.com

Badan Pengawasan MA RIDirektori PutusanSp4n LaporReviewSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

BERITA TERKINI

Aanmaning untuk perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Krs. Jo. Nomor 915 PK/Pdt/2025 Jo. Nomor 2454 K/Pdt/2024 Jo. Nomor 535/PDT/2023/PT SBY.Jo. Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Krs.

elah terlaksana Aanmaning untuk perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PN Krs. Jo. Nomor 915 PK/Pdt/2025 Jo. Nomor 2454 K/Pdt/2024 Jo. Nomor 535/PDT/2023/PT SBY.Jo. Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Krs. pada hari Rabu, 5 November 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Kraksaan. Dalam pelaksanaan Aanmaning tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dan hadiri oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan, serta Para Kuasa Hukum dari Termohon Eksekusi

R1 (1)Rn2 (1)


Rapat Koordinasi terkait Perkara Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN Krs

Telah terlaksana Rapat Koordinasi terkait Perkara Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN Krs. pada hari Selasa, 4 November 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Kraksaan. Objek Eksekusi dalam perkara tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.113, Luas 1.649 Meter Persegi, atas nama Riki Wijaya, terletak di Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan dengan dihadiri oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan, Kuasa Pemohon Eksekusi, Pemohon Eksekusi, KabagOps Probolinggo beserta anggota, Kapolsek Gading serta Kepala Desa Condong.

Sn1 (1)


apat Koordinasi terkait Perkara Eksekusi Nomor : 3/Pdt.Eks/2025/PN Krs. Jo. Nomor : 4879 K/Pdt/2024. Jo. Nomor : 145/PDT/2024/PT SBY. Jo. Nomor : 46/Pdt.G/2023/PN Krs

Telah terlaksana Rapat Koordinasi terkait Perkara Eksekusi Nomor : 3/Pdt.Eks/2025/PN Krs. Jo. Nomor : 4879 K/Pdt/2024. Jo. Nomor : 145/PDT/2024/PT SBY. Jo. Nomor : 46/Pdt.G/2023/PN Krs pada hari Senin, tanggal 3 November 2025 bertempat di Polres Probolinggo. Objek Eksekusi dalam perkara tersebut sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 139 seluas 8.570 Meter Persegi yang terletak di Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Para Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan, Kuasa Pemohon Eksekusi, KabagOps Polres Probolinggo, Kapolsek Paiton, Anggota Samapta Polres Probolinggo, serta Kepala Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sn2 (1)


Eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Krs. Jo. Nomor 1645 K/Pdt/1994 Jo. Nomor 671/PDT/1993/PT SBY Jo. Nomor 46/Pdt.G/1992/PN Kab Prob..

Telah Terlaksana Eksekusi pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2025, untuk perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Krs. Jo. Nomor 1645 K/Pdt/1994 Jo. Nomor 671/PDT/1993/PT SBY Jo. Nomor 46/Pdt.G/1992/PN Kab Prob. Objek Eksekusi sesuai dengan Persil No. 39 S II, Luas 0,413 ha C No 72 terletak di Desa Laweyan, Kec. Sumberasih, Kab. Probolinggo. Pelaksanaan Eksekusi tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Para Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan, Waka Polresta Probolinggo, Kabag.Ops. Polresta Probolinggo, Perwakilan dari Kepala Desa Laweyan/Sekdes Laweyan, Kapolsek Sumberasih, Camat Sumberasih, Komandan Koramil Sumberasih, Kasat Intel Polresta Probolinggo, Kuasa Pemohon Eksekusi, Pemohon Eksekusi. Hadir Pula Kuasa Ahli waris dari Termohon Eksekusi, Termohon Eksekusi II serta Ormas GMPI (Gerakan Muda Pembangunan Indonesia).

3d204574 7f9d 4c6c aa31 b71e04eb6a08

40285d39 fe51 454c a948 11d88fd293d4

821366d8 7de2 4a2f 8cf0 007bd29a3572

58680730 c457 4216 b8da 8bc94034ff1e


Pelantijkan PPPK 2025

Senin tanggal 01 September 2025 Pengadilan Negeri Kraksaan melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji kepada 15 (Lima Belas) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Bapak Putu Agus Wiranata, S.H., M.H di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kraksaan yang disaksikan oleh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kraksaan beserta Keluarga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Semua rangkaian acara berjalan dengan baik dan lancar.

WhatsApp Image 2025 09 04 at 08.18.09

a4f06e70 64cd 4032 b877 902fd7d24f30



Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.