RAPAT MONITORING DAN EVALUASI PTSP BULAN OKTOBER 2021
Dalam Acara Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dihadiri Para Hakim Pengawas Bidang, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian dan seluruh Petugas PTSP Pengadilan Negeri Kraksaan.
Acara Rapat dilaksanakan di ruang sidang cakra, Selasa 26 oktober 2021 dibuka oleh Ketua dan langsung menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kinerja petugas PTSP. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian:
· Pastikan seluruh petugas PTSP tidak menerima tanda terimakasih dalam bentuk apapun dari tamu atau pencari keadilan pada Pengadilan Negeri Kraksaan;
· Dilarang bagi Petugas PTSP untuk dihubungi/menghubungi pelapor/pencari keadilan dengan nomor pribadi kecuali nomor telepon yang sudah difasilitasi oleh kantor Pengadilan Negeri Kraksaan;
· Pastikan Pemungutan Biaya Perkara sesuai dengan yang sudah ditetapkan tanpa ada Pemungutan Biaya Perkara tambahan diluar ketentuan;
· Akan segera disediakan fasilitas handphone untuk petugas PTSP agar para pencari keadilan mudah menghubungi dan menerima pelayanan dengan baik;
· Seluruh Petugas PTSP harus menguasai betul tupoksi serta SOP pada PTSP;
· Wajib bagi Petugas PTSP untuk mengutamakan dan memberi pelayanan prioritas dengan sebaik-baiknya bagi penyandang Disabilitas;
· agar supervisor PTSP rutin dalam memonitoring dan Evaluasi PTSP
· agar dibuatkan SK supervisor PTSP sementara untuk menindaklanjuti beberapa Hakim yang beralih tugas;
RAPAT BULANAN BULAN OKTOBER 2021
Hari/Tanggal: Selasa, 12 Oktober 2021
Pukul: 13.30 WIB s.d. selesai
Tempat: Ruang Media Center
Acara : Rapat Bulanan (Bulan Oktober 2021)
Dalam Acara Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dihadiri Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian dan Seluruh Pegawai serta Seluruh PPNPN Pengadilan Negeri Kraksaan.
Acara Rapat Pembinaan dibuka oleh Ketua dan langsung menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kinerja para pegawai. Kemudian Ketua menyampaikan agar Para Hakim dan Para Pegawai memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan peradilan di bawahnya antara lain :
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
- Para Hakim dan Pegawai untuk tetap meningkatkan disiplin kerja agar lebih baik;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya ;
- Para Hakim dan pegawai agar disiplin kerja sesuai dengan kode etik Hakim, Panitera, Jurusita dan yang di bawahnya;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan peradilan di bawahnya;
Maklumat Mahkamah Agung No. 1 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
Sebagai bentuk evaluasi kerja dalam mengatasi temuan kendala dan mencari solusi pada setiap bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan;
Agar seluruh Pegawai Mengadilan Negeri Kraksaan untuk selalu mengingat dan melaksanakan 5R (Ringkas, Resik, Rapi, Rawat, Rajin) dan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Santun, Sigap) saat bekerja;
Agar Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Kraksaan selalu mentaati protokol kesehatan COVID-19 dan melaksanakan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).
Dilanjutkan dengan Pemaparan dari Kepaniteraan Perdata :
- Pelaporan perkara perdata yang masuk sampai hari Senin, 12 Oktober 2021, sebagai berikut :
a. Permohonan = 4
b. Gugatan Sederhana = 6
c. Gugatan = 3
d. Banding = 2
e. Kasasi = 2
f. Peninjauan Kembali = 0, kirim = 0
g. eksekusi = 1
- 5 R perlu ditingkatkan Kembali;
- Perlu Fasilitas Tambahan Laptop, Printer, Lampu
Himbauan dari Ketua PN Kraksaan: Buku Register agar dicek kembali jangan sampai ada kekeliruan, putusan perdata atau permohonan yang belum diunggah di E-court agar segera diselesaikan, 5R agar lebih diperhatikan.
Dilanjutkan dengan Pemaparan dari Kepaniteraan Pidana :
- Pekerjaan dalam Kepaniteraan Pidana sudah sesuai dengan SOP;
- Pelaporan perkara pidana yang masuk sampai hari selasa, 12 Oktober 2021, sebagai berikut :
- Banding = 3
- Kasasi = 2
- Perkara Biasa = 25
- Untuk pengisian Register sudah lengkap;
- Perlu tambahan personil untuk petugas pengisian Register
- Kimwasmat sudah dilaksanakan
- perlu fasilitas tambahan Printer berwarna
Himbauan dari Ketua PN Kraksaan: pastikan semua register dilengkapi, perhatikan upaya hukum kasasi tersisa beberapa hari lagi jangan sampai terlewat, putusan dijahit dan di map sendiri dirapikan, 5R lebih diperhatikan.
Dilanjutkan dengan Pemaparan dari Kepaniteraan Hukum :
- Ruang Arsip sudah dilakukan pengecatan tetapi lantai belum diperbaiki sehingga ada bagian dari lantai yang tidak rata;
- Untuk fasilitas AC sudah diperbaiki;
- ada temuan Perkara yang sudah putus tetapi belum diarsip.
- masih perlu adanya perawatan ruang arsip dan ruang hukum
Himbauan dari Ketua PN Kraksaan: perhatikan uji petik persiapan surveilan, masih ada temuan berkas perkara yang belum diarsip harap segera diselesaikan pengarsipannya, jangan lupa court calendar diisi.
Dilanjutkan dengan Pemaparan dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala:
- Masih ada temuan pegawai tidak disiplin jam kerja atau terlambat;
- Pengisian Laporan Lembar Kerja juga belum tertib dilaksanakan
- Adanya tenaga honorer yang belum memiliki seragam PDH dan ID Card;
Himbauan dari Ketua PN Kraksaan: agar Aparatur yang belum memiliki ID Card untuk segera dibuatkan.
Dilanjutkan dengan Pemaparan dari Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan :
- serapan anggaran 01 yakni 75,7% dan serapan anggaran 03 masih belum maksimal yakni masih dibawah 57%;
- terkait perawatan roda 2 dan 4 sudah dilaksanakan;
- terdapat kendala yakni terbatasnya tenaga bagian umum dan keuangan;
- masih banyak fasilitas kantor yang masih harus dipenuhi dan menjadi target diakhir tahun sehingga serapan untuk anggaran diharapakan lebih maksimal lagi.
Himbauan dari Ketua PN Kraksaan: perhatikan kebersihan 5R terutama dikamar mandi, terkait BMN agar diperhatikan, perawatan AC dan Komputer juga diperhatikan.
Dilanjutkan dengan Pemaparan dari Kepala Sub Bagian PTIP :
- Upload Berita di Website sudah berjalan
- Update SPPT sudah berjalan
- Singkronisasi SIPP harus dilakukan 2 kali dalam sehari
- Perbaikan Kabel
- Laporan capaian SAKIP pada Komdanas sudah update hingga oktober 2021
- Perlu AC Server
Himbauan dari Ketua PN Kraksaan: a.n Subandrio untuk diupdate agar tidak dicantumkan kembali di website PN Kraksaan
Demikian laporan hasil rapat untuk dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan selanjutnya.
RAPAT MONEV KINERJA, MONEV RESTORATIF JUSTICE, DAN MONEV APM Oktober 2021
Hari/Tanggal: Kamis, 7 Oktober 2021
Pukul: 07.45 WIB s.d. selesai
Tempat: Ruang Media Center
Acara : Rapat Monev Kinerja, Monev Restoratif Justice, dan Monev APM
(Bulan Oktober 2021)
Dalam Acara Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dihadiri Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian dan Seluruh Pegawai serta Seluruh PPNPN Pengadilan Negeri Kraksaan.
Acara Rapat Pembinaan dibuka oleh Ketua dan langsung menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kinerja para pegawai. Kemudian Ketua menyampaikan agar Para Hakim dan Para Pegawai memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan peradilan di bawahnya antara lain :
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
- Para Hakim dan Pegawai untuk tetap meningkatkan disiplin kerja agar lebih baik;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya ;
- Para Hakim dan pegawai agar disiplin kerja sesuai dengan kode etik Hakim, Panitera, Jurusita dan yang di bawahnya;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan peradilan di bawahnya;
Maklumat Mahkamah Agung No. 1 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
Sebagai bentuk evaluasi kerja dalam mengatasi temuan kendala dan mencari solusi pada setiap bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan;
Agar seluruh Pegawai Mengadilan Negeri Kraksaan untuk selalu mengingat dan melaksanakan 5R (Ringkas, Resik, Rapi, Rawat, Rajin) dan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Santun, Sigap) saat bekerja;
Agar Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Kraksaan selalu mentaati protokol kesehatan COVID-19 dan melaksanakan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).
Dilanjutkan dengan Pemaparan dari Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan :
- Penyelesaian perkara perdata tidak boleh lebih dari 5 bulan;
- Terkait semua dokumen pendukung APM beserta evidence untuk segera dilengkapi;
- Untuk SK jam kerja serta pakaian dinas telah dibuat agar dipatuhi yakni jam masuk kantor pukul 07.30 WIB;
- perhatikan kedisiplinan mengenai absensi karena petugas akan selalu menggaris merah tepat pukul 07.30 WIB dilengkapi denga paraf. lebih dari jam tersebut dianggap telat;
- Seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Kraksaan wajib tertib dalam mengisi form Surat Ijin Keluar Kantor saat keluar kantor pada jam kerja;
- terkait cuti sakit sampai dengan 14 hari kerja harus mengajukan cuti sakit dan disampaikan kepada Bagian Kepegawaian dan ortala dan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan;
- Bagi Hakim dan Pegawai yang melangar kedisiplinan Absensi akan diberikan sanksi tegas dan Surat Peringatan;
- Setiap atasan bertanggungjawab terhadap staf berhubungan dengan tusi dan tugas yang harus diselesaikan terkait pelaksanaan tugas dan perilaku;
- Untuk perkara perdata yang sudah melewati tenggat waktu 5 Bulan maka melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan tembusan surat laporan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung;
- Terdapat temuan Pengiriman Berkas tidak rapi untuk selanjutnya lebih diperhatikan;
- Ketua Majelis memberi paraf pada Putusan dan Berita Acara sebagai bentuk Otentikasi;
- Perhatikan checklist APM terbaru, yang paling banyak ditemukan adalah bagian Monitoring dan Evaluasi sehingga perhatikan betul hal tersebut untuk segera dilengkapi;
- 5R kantor juga harus diperhatikan serta kelengkapan ZI karena hal tersebut adalah bagian dari APM;
Untuk pelayanan PTSP juga diperhatikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan SOP yang berlaku salah satunya mengenai transaksi di PTSP juga harus disertai bukti transaksi berupa kwitansi.
Pengadilan Negeri Kraksaan melakukan eksekusi riil Nomor 10/Pdt.G/2005/PN Kab. Prob
Pada hari Jum’at tanggal 1 Oktober 2021 PN Kraksaan Kembali berhasil melaksanakan eksekusi putusan PN Kraksaan Nomor 10/Pdt.G/2005/PN Kab. Prob. Eksekusi riil tersebut diajukan oleh Manito alias Pak Kamsu dkk sebagai pemohon eksekusi terhadap Suda alias Bok Endang sebagai Termohon Eksekusi atas sebidang tanah yang terletak di Desa Temenggungan Krejengan Probolinggo. Proses eksekusi berjalan dengan lancar, dimana Suda alias Bok Endang sebagai Termohon Eksekusi bersedia menyerahkan sebidang tanah yang terletak di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo menjadi obyek eksekusi kepada Manito alias Pak Kamsu dkk sebagai pemohon eksekusi. Dalam masa pelaksaan PPKM saat ini, Pengadilan Negeri Kraksaan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan oleh para pemohon eksekusi.
Eksekusi riil perkara Nomor 5/Pdt.G/2019/PN. Krs
Pada hari ini Kamis tanggal 30 September 2021 PN Kraksaan Kembali berhasil melaksanakan eksekusi putusan PN Kraksaan Nomor Nomor 5/Pdt.G/2019/PN.Krs. Eksekusi riil tersebut diajukan oleh Abdul Ghafur dan Baroatun Aliyah sebagai pemohon eksekusi terhadap Bakar dan Jumroti sebagai Termohon Eksekusi atas sebidang tanah yang terletak di Desa Temenggungan Krejengan Probolinggo. Berkat kerja keras yang dilakukan oleh tim eksekusi, proses eksekusi berjalan dengan lancar, melalui pendekatan kekeluargaan yang intensif, akhirnya eksekusi berakhir dengan perdamaian, dimana Bakar dan Jumroti sebagai Termohon Eksekusi bersedia menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya kepada Abdul Ghafur dan Baroatun Aliyah sebagai pemohon eksekusi setelah sebelumnya mendapatkan kompensasi dari permohon eksekusi. Dalam masa pelaksaan PPKM saat ini, Pengadilan Negeri Kraksaan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan dengan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan secara damai.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas