Kegiatan Constatering Sehubungan dengan rencana pelaksanaan eksekusi putusan Nomor 5/Pdt.G/2019/PN.Krs
Pengadilan Negeri Kraksaan, dipimpin oleh Panitera Ibu ENDANG HARTUTI WATI, S.H., beserta tim eksekusi melakukan constatering terhadap tanah yang dimohonkan eksekusi yang terletak di Desa Temenggungan Krejengan Probolinggo. Kegiatan constatering ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa obyek yang akan dieksekusi sesuai dengan isi putusan pengadilan, baik letak, batas-batas, luas maupun keberadaan benda yang ada di atas obyek tersebut, sehingga mempermudah pelaksanaan eksekusi. Pelaksanaan kegiatan ini juga melibatkan aparat desa setempat mengingat tanah yang akan dieksekusi belum bersertifikat sehingga sangat membantu kelancaran pelaksanan constatering.
RAPAT MONITORING DAN EVALUASI SATGAS SIPP PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN BULAN SEPTEMBER 2021
Sebagaimana bulan sebelumnya, di bulan September 2021 ini tepatnya pada hari Rabu tanggal 22 dilangsungkan Rapat Monitoring dan Evaluasi SATGAS SIPP yang dilangsungkan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan meminta laporan dari Ketua SATGAS SIPP Pengadilan Negeri Kraksaan, Bapak SYAFRUDDIN, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Kraksaan yang ikut hadir dalam rapat tersebut. Dalam laporannya, Bapak SYAFRUDDIN, S.H. menyampaikan kinerja para pemegang user account SIPP dari bapak ibu hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita, kasir, termasuk pula petugas meja I maupun petugas yang bertanggung jawab tentang upaya hukum. Secara umum pemamparan yang diberikan oleh Ketua SATGAS SIPP mengenai kinerja para pemegang user account SIPP cukup memuaskan, dari tolak ukur penilaian dalam EIS, yaitu kinerja, kepatuhan, kelengkapan serta kesesuaian, namun yang perlu ditingkatkan adalah dalam soal kinerja dalam penyelesaian perkara, sehingga diharapkan bisa mendongkrak nilai EIS Pengadilan Negeri Kraksaan.
Dalam kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan mengingatkan bahwa akurasi data, pengendalian mutu dan ketepatan waktu pengunggahan data pada aplikasi SIPP adalah menjadi tanggung jawab dari KPN/ WKPN dan Panitera, sedangkan Panitera Muda adalah pelaksana monitoring dan evaluasi dari masing-masing kepaniteraan muda, selain itu juga Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan melakukan sosialisasi surat Direktur Jenderal Badilum tanggal 27 Agustus 2021 Nomor 922/DJU/HM.02.3/8/2021 mengenai revisi nilai aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP dan mengingatkan kepada seluruh anggota SATGAS SIPP untuk mencermati adanya perubahan tolak ukur penilaian dalam EIS.
Sebelum rapat monitoring dan evaluasi ditutup, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan memberikan arahan sebagai berikut
Terdapat Revisi dalam EIS berkaitan dengan kegiatan penginputan data dalam SIPP agar dicermati Revisi nilai EIS tersebut.
untuk mempertahankan nilai EIS SIPP agar penginputan dilakukan tepat waktu
hal yang perlu diperhatikan terkait penginputan data kedalam Aplikasi SIPP antara lain jangka waktu pelaksanaan delegasi, penginputan pelaksanaan delegasi, pencatatan barang bukti, penginputan minutasi dan minutasi perkara, perhatikan tenggat waktu penyelesaian perkara, penginputan data pelaksana, penundaan jadwal sidang, penginputan penetapan Majelis Hakim, penginputan penetapan hari sidang, penetapan jurusita,
Sinkoronisasi SIPP untuk dilaksanakan 2 kali dalam sehari;
Penginputan tuntutan pidana beserta e-doc dilkukan secara lengkap
Perhatikan mengenai pengembalian sisa panjar agar segera dikembalikan setelah putusan / penetapan diucapkan ;
Perkara perdata gugatan atau perlawanan yang akan diputus agar tidak lebih dari pukul 12.00 WIB karena berkaitan dengan sisa panjar yang harus segera dikembalikan apabila terdapat pemberitahuan putusan yang dilakukan melalui delegasi ;
Segera mengimplementasikan penggunaan aplikasi pengiriman petikan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Rutan yang telah disediakan;
Terhadap perkara gugatan perceraian, permohonan perubahan nama, apabila telah BHT segera dikirim ke Dispenduk Capil melalui QR and Code dan salinan resmi melalui Pos.
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA
Bertempat di ruang mediasi, Senin 27 September 2021, dilangsungkan rapat koordinasi persiapan eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Rapat koordinasi dihadiri oleh para pemohon eksekusi, pihak keamanan dari Polres Kabupaten Probolinggo serta tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Kraksaan. Rapat yang dipimpin oleh ketua tim eksekusi Pengadilan Negeri Kraksaan, SYAFRUDDIN, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Kraksaan membahas kesiapan dari para pemohon eksekusi dalam pelaksanaan eksekusi serta juga membahas aspek keamanan serta antisipasi dari Kepolisian Resort Kapupaten Probolinggo dalam pelaksanaannya di lapangan. Eksekusi yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 ini akan dilakukan secara bertahap terhadap 2 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan 1 eksekusi pengosongan pemenang lelang. Rapat koordinasi ini secara rutin dilaksanakan sebelum eksekusi dilaksanakan, dengan harapan eksekusi tersebut dapat berjalan lancar.
EKSEKUSI LAPANGAN PUTUSAN PERKARA
Pada hari ini Jum'at tanggal 24 September 2021 PN Kraksaan telah melaksanakan eksekusi putusan PN Kraksaan Nomor: 4/Pdt.G/2019/PN Krs. jo. Putusan PT Sby Nomor: 711/PDT/2019/PT Sby. jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2230K/PDT/2020. Eksekusi riil tersebut diajukan oleh Idris Sardi sebagai pemohon eksekusi terhadap Didik Abdul Rozak sebagai Termohon Eksekusi. Berkat kerja keras yang dilakukan oleh tim eksekusi, proses eksekusi berjalan dengan lancar, melalui pendekatan kekeluargaan yang intensif, akhirnya eksekusi berakhir dengan perdamaian, dimana Didik Abdul Rozak sebagai Termohon Eksekusi bersedia menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya kepada Idris Sardi sebagai pemohon eksekusi setelah sebelumnya mendapatkan kompensasi dari permohon eksekusi. Dalam masa pelaksaan PPKM saat ini, Pengadilan Negeri Kraksaan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan dengan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan secara damai.
SOSIALISASI PENGISIAN LLK & SILAW
Dalam rangka meningkatkan kinerja serta kedisiplinan, seluruh personil Pengadilan Negeri Kraksaan mengikuti sosialisasi pengisian LLK (Lembar Laporan Kerja) secara elektronik yang dilangsungkan di ruang sidang Cakra, Rabu 22 September 2021. Sebagai pemateri sosialisasi adalah Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian, Hari Yulianto, S.E. Dalam sosialisasi tersebut, pemateri menyampaikan cara pengisian LLK mulai dengan cara log in masing-masing akun pada SIMARI dan selanjutnya mengisi kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing pegawai pada hari itu dan selanjutnya atasan langsung dari pegawai tersebut melakukan verifikasi atas bawahannya yang telah mengisi LLK. Kegiatan pengisian LLK harus dilaksanakan rutin setiap hari.
Kegiatan sosialisasi LLK ini dirangkaikan dengan sosialisasi aplikasi SILAW (Sistem Pelayanan Kepegawaian) yang salah satunya adalah aplikasi SI-CUTE, yaitu aplikasi yang disediakan oleh Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Pengadilan Negeri Kraksaan yang memudahkan para pegawai yang hendak mengajukan cuti. Apabila selama ini pengajuan cuti dilakukan secara manual, maka dengan aplikasi SI-CUTE, pegawai yang hendak mengajukan cuti, cukup membuka dan mengisi aplikasi SI-CUTE dan langsung terkoneksi dengan data di kepegawaian mengenai sisa cuti yang ada, persetujuan pimpinan sampai ditandatanganinya cuti pegawai yang bersangkutan. Aplikasi SI-CUTE ini sangat membantu bagi Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Pengadilan Negeri Kraksaan dalam melaksakana tugas sehari-hari dalam pengelolaan cuti pegawai.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas