×
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Kraksaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kraksaan

Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307

Email : umum.pnkraksaan@gmail.com Delegasi : delegasi.pnkraksaan@gmail.com

Badan Pengawasan MA RIDirektori PutusanSp4n LaporReviewSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

BERITA TERKINI

MONITORING dan EVALUASI PTSP April 2022

Rapat monitoring dan evaluasi petugas PTSP dilangsungkan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan pada hari Rabu, 13 April 2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Agus Akhyudi, kegiatan tersebut membahas antara lain :

  1. Surat masuk dalam mengunggah menggunakan aplikasi dipastikan kembali file yang telah diunggah agar dapat dibuka.
  2. Setiap catatan lembar disposisi pada surat masuk agar dibaca dengan teliti.
  3. Permintaan salinan putusan resmi hanya yang berhak mendapatkan, dalam perkara pidana terdakwa / penasehat hukum terdakwa, penyidik, dalam perkara terdakwa para pihak berperkara / kuasa hukumnya jika orang lain yang tidak berperkara hanya mendapatkan fotokopi saja.
  4. Supervisi pada PTSP diharapkan berjalan setiap hari.
  5. Mesin antrian pada PTSP masih belum bisa untuk difungsikan, oleh karenanya untuk sementara waktu menggunakan nomor antrian manual.
  6. Setiap permohonan eksekusi yang masuk, setelah surat permohonan diterima di petugas umum, langsung diarahkan ke petugas perdata untuk diteliti kelengkapannya, apabila ternyata permohonan tidak lengkap, dikempalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu, jangan sekali-kali menerima permohonan eksekusi yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Pada bagian akhir monitoring dan evaluasi PTSP Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan mengingatkan kembali bahwa tugas PTSP hanya menerima dan memproses, sedangkan untuk konsultasi diarahkan pada POSBAKUM dan selesai pelayanan diarahkan mengisi survey harian.

monevptsp

monevptsp1

monevptsp2


Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah Perkara Nomor 53/Pdt.G/2014/PN. Krs

Pada hari Senin, 28 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali melaksanakan eksekusi. Eksekusi kali ini berupa pengosongan tanah dalam perkara nomor 53/Pdt.G/2014/PN. Krs yang diajukan oleh SUUDI ZHRI selaku pemohon eksekusi yang diwakili oleh kuasanya HASMOKO BUDIJONO. Eksekusi terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Tamansari Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Pelaksanaan eksekusi mendapat dukungan penuh dari Polres Kabupaten Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo dan Sub Denpom V/3-1 Probolinggo dapat berjalan dengan lancar sampai selesai. Diakhir kegiatan eksekusi ini ditandatangani Berita Acara Eksekusi dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi berupa sebidang tanah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan kepada HASMOKO BUDIJONO selaku kuasa pemohon eksekusi.

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4

Picture5

Picture6

Picture7

Picture8

Picture9

Picture10

Picture11

Picture12

Picture13


Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah Perkara Nomor 9/Pdt.G/2013/PN. Krs

Objek sengketa di Desa Alas Sumur Lor, Kec. Besuk, Kab. Prob. Hadir Para Pemohon an. Sucipto, Sumiati, Sulaiha, Sayuti, dan Nur Halim, serta ahli waris Turut Tergugat/ Turut Termohon Eksekusi I an. Thoyyib dan PJ. Kepala Desa Alas Sumur Lor an. Samsudin.

Pada hari Kamis, 31 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali melaksanakan eksekusi. Eksekusi kali ini berupa pengosongan tanah dalam perkara nomor 9/Pdt.G/2013/PN. Krs yang diajukan oleh SUCIPTO dkk selaku pemohon eksekusi.Eksekusi terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Alas Sumur Lor, Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar karena telah tercapai kesepakatan antara pemohon eksekusi dengan termohon eksekusi mengenai tanaman padi, sedangkan selebihnya berupa tanaman cabai dikosongkan dari obyek eksekusi. Kegiatan yang mendapat pengamanan dari Polres Kabupaten Probolinggo dan Kodim 0820 Probolinggo dapat berjalan lancar sampai selesai. Diakhir kegiatan eksekusi ini ditandatangani Berita Acara Eksekusi dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi berupa sebidang tanah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan kepada pemohon eksekusi.

 

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4

Picture5

Picture6

Picture7

Picture8

 


Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah Perkara Nomor 23/Pdt.G/2013/PN. Krs

Pada hari Rabu, 30 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali melaksanakan eksekusi. Eksekusi kali ini berupa pengosongan tanah dalam perkara nomor 23/Pdt.G/2013/PN. Krs yang diajukan oleh HASMOKO BUDIJONO, SH., MH, selaku kusa dari pemohon eksekusi.Eksekusi terhadap 2 bidang tanah yang terletak di Dusun Angin-Angin, Desa Ranugedang, Kec. Tiris Kabupaten Probolinggo diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar meskipun obyek eksekusi cukup luas dengan bentuk tanah yang tidak rata. Seperti biasanya, kegiatan eksekusi selalu mendapat dukungan penuh dari Polres Kabupaten Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo sampai selesai. Diakhir kegiatan eksekusi ini ditandatangani Berita Acara Eksekusi dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi berupa sebidang tanah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan kepada kuasa pemohon eksekusi.

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4

Picture5

Picture6

Picture7

Picture8

Picture9

Picture10

Picture11

Picture12


Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah Perkara Nomor 29/Pdt.Eks/2017/PN. Krs

Pada hari Kamis, 24 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali melaksanakan eksekusi. Eksekusi kali ini berupa pengosongan tanah dalam perkara nomor 29/Pdt.G/2017/PN. Krs yang diajukan oleh SUBHAN selaku pemohon eksekusi. Eksekusi yang dilaksanakan di Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Pelaksanaan eksekusi mendapat dukungan penuh dari Polres Kabupaten Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo dapat berjalan dengan lancar sampai selesai. Diakhir kegiatan eksekusi ini ditandatangani Berita Acara Eksekusi dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi berupa sebidang tanah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan kepada SUBHAN selaku pemohon eksekusi.

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4

Picture5

Picture6



Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.