×
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Kraksaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kraksaan

Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307

Email : umum.pnkraksaan@gmail.com Delegasi : delegasi.pnkraksaan@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah Perkara Nomor 53/Pdt.G/2014/PN. Krs

Pada hari Senin, 28 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali melaksanakan eksekusi. Eksekusi kali ini berupa pengosongan tanah dalam perkara nomor 53/Pdt.G/2014/PN. Krs yang diajukan oleh SUUDI ZHRI selaku pemohon eksekusi yang diwakili oleh kuasanya HASMOKO BUDIJONO. Eksekusi terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Tamansari Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Pelaksanaan eksekusi mendapat dukungan penuh dari Polres Kabupaten Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo dan Sub Denpom V/3-1 Probolinggo dapat berjalan dengan lancar sampai selesai. Diakhir kegiatan eksekusi ini ditandatangani Berita Acara Eksekusi dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi berupa sebidang tanah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan kepada HASMOKO BUDIJONO selaku kuasa pemohon eksekusi.

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4

Picture5

Picture6

Picture7

Picture8

Picture9

Picture10

Picture11

Picture12

Picture13


Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah Perkara Nomor 9/Pdt.G/2013/PN. Krs

Objek sengketa di Desa Alas Sumur Lor, Kec. Besuk, Kab. Prob. Hadir Para Pemohon an. Sucipto, Sumiati, Sulaiha, Sayuti, dan Nur Halim, serta ahli waris Turut Tergugat/ Turut Termohon Eksekusi I an. Thoyyib dan PJ. Kepala Desa Alas Sumur Lor an. Samsudin.

Pada hari Kamis, 31 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali melaksanakan eksekusi. Eksekusi kali ini berupa pengosongan tanah dalam perkara nomor 9/Pdt.G/2013/PN. Krs yang diajukan oleh SUCIPTO dkk selaku pemohon eksekusi.Eksekusi terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Alas Sumur Lor, Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar karena telah tercapai kesepakatan antara pemohon eksekusi dengan termohon eksekusi mengenai tanaman padi, sedangkan selebihnya berupa tanaman cabai dikosongkan dari obyek eksekusi. Kegiatan yang mendapat pengamanan dari Polres Kabupaten Probolinggo dan Kodim 0820 Probolinggo dapat berjalan lancar sampai selesai. Diakhir kegiatan eksekusi ini ditandatangani Berita Acara Eksekusi dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi berupa sebidang tanah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan kepada pemohon eksekusi.

 

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4

Picture5

Picture6

Picture7

Picture8

 


Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah Perkara Nomor 23/Pdt.G/2013/PN. Krs

Pada hari Rabu, 30 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali melaksanakan eksekusi. Eksekusi kali ini berupa pengosongan tanah dalam perkara nomor 23/Pdt.G/2013/PN. Krs yang diajukan oleh HASMOKO BUDIJONO, SH., MH, selaku kusa dari pemohon eksekusi.Eksekusi terhadap 2 bidang tanah yang terletak di Dusun Angin-Angin, Desa Ranugedang, Kec. Tiris Kabupaten Probolinggo diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar meskipun obyek eksekusi cukup luas dengan bentuk tanah yang tidak rata. Seperti biasanya, kegiatan eksekusi selalu mendapat dukungan penuh dari Polres Kabupaten Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo sampai selesai. Diakhir kegiatan eksekusi ini ditandatangani Berita Acara Eksekusi dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi berupa sebidang tanah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan kepada kuasa pemohon eksekusi.

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4

Picture5

Picture6

Picture7

Picture8

Picture9

Picture10

Picture11

Picture12


Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah Perkara Nomor 29/Pdt.Eks/2017/PN. Krs

Pada hari Kamis, 24 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali melaksanakan eksekusi. Eksekusi kali ini berupa pengosongan tanah dalam perkara nomor 29/Pdt.G/2017/PN. Krs yang diajukan oleh SUBHAN selaku pemohon eksekusi. Eksekusi yang dilaksanakan di Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Pelaksanaan eksekusi mendapat dukungan penuh dari Polres Kabupaten Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo dapat berjalan dengan lancar sampai selesai. Diakhir kegiatan eksekusi ini ditandatangani Berita Acara Eksekusi dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi berupa sebidang tanah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan kepada SUBHAN selaku pemohon eksekusi.

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4

Picture5

Picture6


RAPAT DINAS BULAN MARET 2022

Pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2022 bertempat di Ruang Media Center Rapat Dinas bulan Maret yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan. Dalam pembukaan acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan mengingatkan kembali PERMA 7, 8 dan 9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017, Kode Etik dan PPH. Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh personil Pengadilan Negeri Kraksaan membahas permasalahan sebagai berikut :

  1. Agar menjadi perhatian mengenai 5 R dalam ruang kerja masing-masing personil, tidak ada lagi meja kerja yang berantakan setelah jam kerja selesai, kebersihan lantai dan ruang kerja menjadi perhatian utama
  2. Masih terdapat laporan keuangan yang tidak tepat waktu dalam pelaporan
  3. Agar diperhatikan kondisi kendaraan dinas yang perlu dilakukan perbaikan
  4. Agar seluruh pegawai secara tertib mengisi LLK
  5. Seluruh personil wajib secara tertib mengisi daftar hadir manual baik saat dating maupun pulang
  6. Masih terdapat personil yang belum memiliki ID Card
  7. Agar dipikirkan penambahan AC di ruang server
  8. Pengiriman salinan putusan dan petikan putusan oleh panitera pengganti ke bagian pidana tepat waktu, jangan sampai terlambat, gunakan buku ekspedisi.
  9. Masih ditemukan perkara yang sudah minutasi namun berkas perkara belum dilimpah ke pidana atau perdata, harusnya 3 hari setelah putus segera limpah ke bagian tersebut untuk dikirim ke bagian hukum
  10. Setiapberkas perkara baik relaas, berita acara maupun putusan betul-betul diteliti agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan
  11. Apabila ada putusan banding, kasasi maupun PK turun, wajib detiliti sebelum diberitahukan pada para pihak, apabila terdapat kesalahan, segera dikirim kembali untuk diperbaiki.
  12. Petugas PTSP wajib memeriksa website Mahakamah Agung dan Badilum apabila ada surat masuk yang ditujukan pada pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Kraksaan segera diunduh surat tersebut untuk diserahkan ke bagian umum atau bagian persuratan

Penilaian Role Model dan Agen Perubahan agar segera ditindaklanjuti dan diselesaikan

Picture1

Picture2



Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.