×
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Kraksaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kraksaan

Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307

Email : umum.pnkraksaan@gmail.com Delegasi : delegasi.pnkraksaan@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

BERITA TERKINI

Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2022

Bertempat di ruang media center Pengadilan Negeri Kraksaan, hari Selasa 4 Januari 2021 dilangsungkan kegiatan penandatanganan pakta integritas. Kegiatan yang diikuti seluruh personil Pengadilan Negeri Kraksaan dari jajaran Hakim, kepaniteraan serta kesekretariatan serta PPNPN diawali dengan pembacaan doa dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas dipimpin olhe AGUS AKHYUDI, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan diikuti oleh seluruh peserta kegiatan. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan memberikan pembinaan kepada semua pegawai Pengadilan Negeri Kraksaan untuk melaksanakan PERMA No. 7, 8 dan 9 tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pada akhir kegiatan dilakukan acara potong tumpeng sebagai ucapan rasa syukur keluarga besar Pengadilan Negeri Kraksaan atas pencapaian kinerja tahun 2021.

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4

Picture5

Picture6

Picture7

Picture8

Picture9

Picture10


Pelaksanaan Eksekusi putusan 30/Pdt.G/2017/PN. Krs.

Menutup akhir tahun 2021, pada hari Jum’at 31 Desember 2021 PN Kraksaan Kembali berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap putusan nomor 30/Pdt.G/2017/PN. Krs. Eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di desa Maron Wetan Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Eksekusi yang diajukan oleh NUR FAJRIAH MAWARISKA melalui kuasanya MUHAMMAD HASYIM, SH. terhadap MUNASIP dan ABDUL GONI selaku termohon eksekusi iawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Kegiatan eksekusi yang langsung dipimpin Agus Akhyudi, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dapat berjalan dengan lancar. Diakhir kegiatan eksekusi dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi sekaligus dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi oleh SABRAN AK, SH, panitera Pengadilan Negeri Kraksaan.

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4

Picture5

Picture6

Picture7

Picture8

 


Eksekusi Pengosongan nomor 1/Pdt.Eks/2019/PN Krs. bertempat di Desa Liprak Wetan

Pada hari Kamis, 23 Desember 2021, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali berhasil melaksanakan eksekusi. Eksekusi pengosongan yang terdaftar dalam register nomor 1/Pdt.Eks/2019/PN Krs. bertempat di Desa Liprak Wetan, Kecamatan   Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo atas sebidang tanah pertanian Luas 10.527 M2 yang diajukan oleh Badru Zyaman, SH. Eksekusi pengosongan kali ini sebagai tindak lanjut permohonan Badru Zyaman, SH. sebagai pemenang lelang. Diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh SABRAN AK, SH., Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan. Hadir dalam kegiatan eksekusi hari ini petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo yang ikut membantu pelaksanaan eksekusi. Kegiatan eksekusi yang langsung dipimpin Agus Akhyudi, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dapat berjalan dengan lancar berkat pengamanan dari dari aparat keamanan gabungan yang terdiri personil dari Polres Kabupaten Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo serta Sub Denpom V/3-1 Probolinggo. Diakhir kegiatan eksekusi dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi sekaligus dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi.

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4

Picture5

Picture6

Picture7

Picture8

Picture9


Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan nomor 17/Pdt.Eks/2014/PN Krs

Pada hari Selasa, 21 Desember 2021, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali berhasil melaksanakan eksekusi. Eksekusi kali ini dilakukan secara bersamaan terhadap 2 perkara, yaitu eksekusi pengosongan tanah dan bangunan nomor 17/Pdt.Eks/2014/PN Krs. bertempat di Desa Sukokerto, Kecamatan   Pajarakan, Kabupaten Probolinggo yang diajukan oleh Galih Prakoso, ST. selaku pemohon eksekusi terhadap Andi Ainul Arifin selaku termohon eksekusi. Eksekusi pengosongan kali ini sebagai tindak lanjut permohonan Galih Prakoso, ST sebagai pemenang lelang. Diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Meski sempat berjalan alot diawal pelaksanaan, namun berkat upaya persuasif yang dilakukan oleh tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Kraksaan, akhirnya eksekusi dapat berjalan dengan lancar sampai selesai dan selanjutnya obyek eksekusi berupa sebidang tanah berikut rumah yang ada di atasnya diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan kepada Galih Prakoso, ST. selaku pemohon eksekusi. Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Agus Akhyudi, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dapat berjalan dengan aman dan lancar berkat dari dukungan dari aparat keamanan gabungan yang terdiri personil dari Polres Kabupaten Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo serta Sub Denpom V/3-1 Probolinggo. Diakhir kegiatan eksekusi ini ditandatangani Berita Acara Eksekusi dilanjutkan penyerahan kunci kepada pemohon eksekusi.

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4

Picture5

Picture6

Picture7

Picture8

Picture9

Picture10

Kegiatan eksekusi berlanjut di Kecamatan Paiton, tepatnya di Desa Binor sebagai tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Rudy Anto melalui kuasanya Prayuda Rudy Nurcahya, SH. Pelaksanaan eksekusi yang terdaftar di register No. 6/Pdt.Eks/2019/PN Krs Jo. No 4/Pdt.G/2017/PN Krs Jo. 61/Pdt/2018/PT. Sby Jo. No. 118 K/Pdt/2019 diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh Sabran AK, SH., Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan. Setelah dibacakan penetapan eksekusi, selanjutnya kegiatan eksekusi dimulai dengan memasang patok batas berikut pagar gedeg mengelilingi objek eksekusi. Mengakhiri kegiatan eksekusi, dilakukan penadantangan Berita Acara Eksekusi sekaligus penyerahan objek eksekusi kepada pemohon eksukusi.

Picture11

Picture12

Picture13

Picture14

Picture15

Picture16

Picture17

Picture18

Picture19

Picture20


RAPAT BULANAN BULAN DESEMBER 2021

Pada hari Kamis, tanggal 16 December 2021 di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas IB telah dilaksanakan Rapat Bulanan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan kelas IB.

Rapat tersebut diikuti oleh Seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Kraksaan dengan membahas tentang kendala apa saja yang dihadapi disetiap bagian yakni bagian Kepaniteraan maupun Kesekretariatan. Namun, sebelum memulai rapat seperti biasa Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan selalu menyampaikan terkait Perma No. 7, 8 dan 9, Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2017, Kode Etik dan PPH agar selalu diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan laporan dari bagian kepaniteraan dan kesekretariatan berkaitan dengan temuan dan tindak lanjut di bulan sebelumnya dan bulan berjalan. Rapat juga membahas kelengkapan dokumen APM dan ZI untuk tahun 2022. Rapat Tersebut kemudian ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan dengan menyampaikan saran agar selalu tertib dan bertanggungjawab penuh terhadap tugas yang diemban di Pengadilan Negeri Kraksaan.

Picture1

Picture2



Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.