Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Tanah Perkara Nomor 23/Pdt.G/2018/PN Krs
Pada hari Rabu, 8 Juni 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan melaksanakan eksekusi. Eksekusi kali ini berupa pengosongan tanah dalam perkara nomor 23/Pdt.G/2018/PN. Krs yang diajukan oleh Mohammad Wardi dkk selaku pemohon eksekusi terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar berkat dukungan pengamanan dari Polres Kabupaten Probolinggo dan Kodim 0820 Probolinggo. Diakhir kegiatan eksekusi ini ditandatangani Berita Acara Eksekusi dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kraksaan kepada pemohon eksekusi.
Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor 60/Pdt. G/1999/PN. Kab. Prob
Pada hari Senin, 30 Mei 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan kembali melaksanakan eksekusi. Eksekusi kali ini berupa pengosongan tanah dalam perkara nomor 60/Pdt.G/1999/PN. Kab. Prob. yang diajukan oleh Ahmad Fauzi selaku pemohon eksekusi. Eksekusi terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan. Pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar karena telah tercapai kesepakatan pemberian kompensasi antara pemohon eksekusi dengan termohon eksekusi mengenai tanah objek eksekusi. Diakhir kegiatan eksekusi ini ditandatangani Berita Acara Eksekusi dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi berupa sebidang tanah diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan kepada pemohon eksekusi.
RAPAT MONITORING DAN EVALUASI PTSP BULAN MEI 2022
Bertempat di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kraksaan, hari Senin 23 Mei 2022 dialngsukan rapat monitoring dan evaluasi PTSP bulan Mei 2022. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, AGUS AKHYUDI, dihadiri Hakim pengawas bidang, panitera, seluruh panitera muda, petugas meja PTSP. Acara Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat dengan diawali mengingatkan PERMA 7, 8, 9 tahun 2016, Maklumat KMA No.1 tahun 2017. Dilanjutkan hal-hal yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Rapat membahas hal-hal sebagai berikut :
- Semua petugas PTSP memahami tugas masing-masing
- Pelayanan di PTSP masih menggunakan antrian manual
- Jam pelayanan mulai 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB
- Setoran PNBP disetor pada hari sama
- Jika ada permintaan salinan putusan mendekati jam pulang tetap diterima dan diproses esok harinya
- Surat dengan kode RHS hanya dibuka pimpinan
- Mesin scanner di meja PTSP segera difungsikan
- Pada jam istirahat, pelayanan meja PTSP tetap dilangsungkan secara bergantian oleh petugas meja PTSP
- Supervisi harian pada akhir bulan dibuatkan laporan bulanan
MONITORING DAN EVALUASI APM KESEKRETARIATAN MEI 2022
Bertempat di ruang sidang media center Pengadilan Negeri Kraksaan, hari Jum’at 20 Mei 2022 dialngsukan rapat monitoring dan evaluasi APM Kesekretariatan. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, I MADE YULIADA, SH., MH., dihadiri pejabat serta staf di lingkungan kesekretariatan. Acara Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat dengan diawali mengingatkan PERMA 7, 8, 9 tahun 2016, Maklumat KMA No.1 tahun 2017. Dilanjutkan hal-hal yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Rapat membahas hal-hal sebagai berikut :
- Perbaikan jalur lantai untuk disabilitas
- Pembaharuan alat disabilitas
- Pembaharuan daftar pendampingan dan penerjemah
- Kelengkapan berita acara pelatihan disabilitas
- Evidence penambahan bel dalam toilet disabilitas
- Monev temuan serapan anggaran dan tindak lanjutnya
- Ceklist kebersihan dimasukkan agenda monev ppnpn
- Tambahkan foto job desc diatas meja setiap pegawai
RAPAT MONITORING DAN EVALUASI HAKIM MEI 2022
Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, hari Rabu, 18 Mei 2022
Selasa 17 Mei 2022 dialngsukan rapat monitoring dan evaluasi Hakim bulan Mei 2022. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, AGUS AKHYUDI, dihadiri Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Kraksaan. Acara Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat dengan diawali mengingatkan PERMA 7, 8, 9 tahun 2016, Maklumat KMA No.1 tahun 2017, Kode Etik dan PPH. Dilanjutkan hal-hal yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Rapat membahas hal-hal sebagai berikut :
- Nilai Eis tidak boleh ada yang dibawah 900, dan atas prestasi tersebut PN Kraksaan mendapat piagam penghargaan dari PT karena memperoleh peringkat 1 dan 5 Nasional dalam penilaian EIS bulan Januari dan Maret 2022
- Saat mengunggah putusan harus hari itu juga atau tidak boleh lebih dari jam 00.00 WIB
- Majelis Hakim tetap mengontrol penyelesaian berkas perkara hingga limpah ke bagian
- Dalam perkara perdata, dilarang meletakkan sita jaminan terhadap objek perkara yang merupakan barang milik negara
- Penyelesaian perkara perdata jangan sampai melebihi 5 bulan.
- Agar diperiksa berita acara persidangan pada berkas berkara sebelum diminute
- Untuk perkara perdata, agar diperhatikan apabila ada pihak berbadan hukum seperti PT, dicek apakah dalam status pailit atau PKPU
- Pembentukan pengurus IKAHI PN Kraksaan
- Sebelum pengucapan putusan, putusan harus sudah siap dan dibolehkan untuk langsung dimbil salinan putusan untuk para pihak.
- Agar diperhatikan minutasi perkara pidana 7 hari dan perdata 14 hari
- Setiap perkara perdata yang ada objek tanahnya wajib dilakukan PS
- Terhitung sejak pembacaan gugatan, jika ada perkara belum putus dalam waktu 5 bulan, segera mengirimkan surat pada KPN
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas