×
w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Kraksaan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Kraksaan

Raya Panglima Sudirman No.5 Kraksaan, Probolinggo. Telp. 0335-841407 Ext.101 Fax. 0335-841307

Email : umum.pnkraksaan@gmail.com Delegasi : delegasi.pnkraksaan@gmail.com

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

BERITA TERKINI

Eksekusi Damai Perkara No. 24/Pdt.Eks/2014/PN Krs.

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kraksaan, hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 telah terjadi kesepakatan damai dalam perkara eksekusi pengosongan No. 24/Pdt.Eks/2014/PN Krs. Dalam pertemuan tersebut menindak lanjuti kesepakatan damai di Kantor Notaris Khusnul Khitaminah No. 24/LEG/2015 termohon eksekusi H. Mahfud dan Farida Qurniawati yang diwakili oleh kuasanya SW. Djando,GH., SH membeli kembali sebidang tanah berikut rumah dari Sudarsih selaku pemenang lelang / pemohon eksekusi yang diwakili oleh kuasanya Badru Zyaman, S.H. di saat yang bersamaan termohon eksekusi menyerahkan sisa uang pembelian kepada pemohon eksekusi dan selanjutnya pemohon eksekusi menyerahkan SHM kepada termohon eksekusi

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4


KUNJUNGAN BAPAK DIRJEN BADILUM DI PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN

Pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022, YM. Bapak BAMBANG MYANTO, SH., MH., Direktur Jenderal Badilum didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum Bapak DR. LUCAS PRAKOSO, SH., M. Hum, Sekretaris Ditjen Badilum Bapak Drs. WAHYUDIN, M. Si beserta rombongan melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Krakasaan. Dalam kesempatan tersebut YM. Bapak BAMBANG MYANTO, SH., MH., melihat secara langsung sarana yang ada di Pengadilan Negeri Kraksaan, diantaranya PTSP, ruang sidang, ruang kepaniteraan dan kesekretariatan. Di sela-sela kunjungan tersebut Bapak Dirjen memberikan arahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan, khususnya jam persidangan serta pelayanan PTSP.

Picture5

Picture6

Picture7

Picture8

Picture9

Picture10

Picture11


Eksekusi Pengosongan Perkara No. 58/Pdt.G/2017/PN Krs

Pengadilan Negeri Kraksaan Kembali berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah kebun yang terletak di Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Eksekusi yang berlangsung pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022. Diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., juru sita pada Pengadilan Negeri Kraksaan, selanjutnya tim eksekusi melakukan pengosongan terhadap obyek eksekusi berupa tanah kebun. Dalam kegiatan eksekusi tersebut dihadiri oleh kuasa para pemohon BAMBANG WAHYUDI, SH., beserta pemohon P. UWI, MOHAMMAD TOHIR. Kegiatan eksekusi dalam berjalan dengan aman dan lancar berkat dukungan dari pihak keamanan yaitu Polres Probolinggo, Kompi 3 Batalyon B Satbrimob Polda Jatim, Bondowoso, Kodim 0820 Probolinggo serta Sub Denpom V/3-1 Probolinggo. Menutup kegiatan eksekusi dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi sekaligus dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi oleh SABRAN AK, SH, panitera Pengadilan Negeri Kraksaan.

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4

Picture5

Picture6

Picture7

Picture8

Picture9

Picture10

Picture11


Eksekusi pengosongan perkara Nomor 73/Pdt.G/2008/PN Kab. Prob.

Pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah yang terletak di desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., juru sita pada Pengadilan Negeri Kraksaan, selanjutnya tim eksekusi melakukan pengosongan terhadap obyek eksekusi yang diatasnya terdapat tanaman dan 2 buah rumah. Dalam kegiatan eksekusi tersebut dihadiri oleh para pemohon yaitu TOHID, ISMAIL, SAMIK, KATIJAN, DAN SAMANI/ ABD QADIR. Kegiatan eksekusi dalam berjalan dengan aman dan lancar berkat dukungan dari pihak keamanan yaitu Polres Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo serta Sub Denpom V/3-1 Probolinggo dan bantuan dari PLN Ranting Kraksaan, Puskesmas Kecamatan Tiris. Menutup kegiatan eksekusi dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi sekaligus dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi oleh SABRAN AK, SH, panitera Pengadilan Negeri Kraksaan.

Picture8

Picture9

Picture10

Picture11

Picture12

Picture13

Picture14

Picture15

Picture16

Picture17

Picture18

Picture19

Picture20

Picture24

Picture22

Picture23

Picture24

Picture25

Picture26


Eksekusi pengosongan perkara Nomor 57/Pdt.G/2016/PN. Krs.

Pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah kebun yang terletak di desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh H. Deny Wahyudi, SH., juru sita pada Pengadilan Negeri Kraksaan, selanjutnya tim eksekusi melakukan pengosongan terhadap obyek eksekusi yang diatasnya terdapat tanaman tebu. Dalam kegiatan eksekusi tersebut dihadiri oleh kuasa pemohon MS. BUDI SANTOSO, SH.,. Kegiatan eksekusi dalam berjalan dengan aman dan lancar berkat dukungan dari pihak keamanan yaitu Polres Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo. Menutup kegiatan eksekusi dilakukan penandatanganan Berita Acara Eksekusi sekaligus dilanjutkan penyerahan obyek eksekusi kepada kuasa pemohon eksekusi oleh SABRAN AK, SH, panitera Pengadilan Negeri Kraksaan.

 

 

Picture1

Picture2

Picture3

Picture4

Picture5

Picture6

Picture7



Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.